Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Kemerdekaan Memeluk Agama dan Menyatakan Pendapat, Bentuk Hak Asasi Apa?
26 Januari 2025 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kemerdekaan memeluk agama dan kebebasan menyatakan pendapat merupakan bentuk hak asasi manusia. Hak asasi adalah adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia di seluruh dunia sejak lahir.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Islam dan Hak Asasai Manusia dalam Pandangan Nurcholish Madjid, Mohammad Monib dan Islah Bahrowi, (2013:81), hak asasi manusia bukan hasil akhir yang datang begitu tiba-tiba tanpa perjuangan, tetapi melaui proses panjang dan pengorbanan.
Kemerdekaan Memeluk Agama dan Menyatakan Pendapat, Bentuk Hak Asasi Apa? Ini Jawabannya
Kemerdekaan memeluk agama dan kebebasan menyatakan pendapat merupakan bentuk hak asasi dasar atau fundamental yang merupakan hak paling asasi. Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang hak memeluk agama dan kebebasan menyatakan pendapat.
1. Hak Kemerdekaan Memeluk Agama
Kebebasan beragama merupakan salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dan diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945. Sumber atau dasar hak asasi ini adalah martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
ADVERTISEMENT
Meskipun sebagai hal asasi yang paling asasi, beragama dan berkeyakinan merupakan hak yang tidak boleh dipaksakan kepada orang lain.
Penghormatan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak boleh dibatasi oleh perbedaan suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, politik, penduduk asli, atau pendatang.
Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak yang tidak boleh dibatasi, kecuali untuk melindungi keselamatan, keamanan dan ketertiban umum.
2. Hak Kebebasan Menyatakan Pendapat
Hak kebebasan menyatakan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi, yakni diatur dalam Pasal 28E UUD 1945. Penyampaian pendapat dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis.
Hak ini merupakan bagian dari hak asasi manusia, juga dijamin oleh Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah di-ratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
ADVERTISEMENT
Bentuk atau pelaksanaan dari hak kebebasan berpendapat dapat dilihat dalam proses pemilihan ketua RT, rapat warga, dan kegiatan yang melibatkan masyarakat lainnya.
Meskipun diberi kebebasan, tetapi menyatakan pendapat dibatasi oleh beberapa hal, seperti kewajiban menghormati hak orang lain. Pembatasan ini memiliki tujuan melindungi keamanan dan ketertiban umum.
Demikian pembahasan tentang kemerdekaan memeluk agama dan kebebasan menyatakan pendapat merupakan bentuk hak asasi apa. Setiap orang diberi hak sekaligus memiliki bertanggung jawab untuk menghormati hal orang lain. (STA)