Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Kepanjangan PPSU dan Ruang Lingkup Tugasnya
25 April 2025 14:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
PPSU merupakan singkatan dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum. Petugas PPSU kerap disebut sebagai pasukan oranye, merujuk pada warna seragam mereka yang mencolok dan mudah dikenali oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Secara umum, tugas PPSU mencakup menjaga kebersihan, kenyamanan, dan keindahan lingkungan, serta merawat sarana umum di wilayah DKI Jakarta. Beberapa fasilitas yang menjadi tanggung jawab PPSU antara lain taman kota dan jalan umum.
Kepanjangan PPSU dan Tugas-Tugasnya
Menurut situs web pusat.jakarta.go.id, kepanjangan PPSU adalah Penanganan Prasarana dan Sarana Umum. petugas PPSU bekerja di tingkat kelurahan untuk mempercepat lokasi/prasarana dan sarana/aset publik maupun daerah yang rusak, kotor, dan/atau mengganggu masyarakat.
PPSU diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
Petugas PPSU di tingkat kelurahan bekerja dalam jangka waktu tertentu berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK). SPK memuat perintah dari pimpinan atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan kepada pihak tertentu untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.
ADVERTISEMENT
Menurut Pergub No. 7 Tahun 2017, tugas PPSU adalah sebagai berikut:
1. Penanganan Prasarana dan Sarana Jalan
Penanganan prasarana dan sarana jalan terdiri atas tugas-tugas berikut ini:
2. Penanganan Prasarana dan Sarana Saluran
Penanganan prasarana dan sarana saluran terdiri atas tugas-tugas seperti berikut:
3. Penanganan Prasarana dan Sarana Taman
Tugas-tugas yang termasuk dalam penanganan prasarana dan sarana taman adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
4. Penanganan Prasarana dan Sarana Kebersihan
Tugas-tugas yang termasuk penanganan prasarana dan sarana kebersihan adalah sebagai berikut:
5. Penanganan Prasarana dan Sarana Penerangan Jalan Umum
Tugas-tugas penanganan prasarana dan sarana penerangan jalan umum adalah sebagai berikut:
Itulah penjelasan mengenai kepanjangan PPSU dan ruang lingkup tugasnya. Semoga dapat menambah wawasan mengenai apa itu PPSU dan tugas-tugasnya dalam menangani prasarana dan sarana umum. (IND)
ADVERTISEMENT