Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kepanjangan Sirekap, Pengertian, dan Cara Kerjanya dalam Pemilu
15 November 2024 17:05 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mengetahui kepanjangan Sirekap dan cara kerjanya merupakan hal penting bagi masyarakat. Dengan pemahaman tentang cara kerja Sirekap , masyarakat dapat melihat langsung proses pengumpulan dan penghitungan suara dalam Pemilu yang bisa diakses secara real time.
ADVERTISEMENT
Ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Alasannya karena Sirekap memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memantau perhitungan suara dari TPS hingga tingkat pusat.
Kepanjangan Sirekap dan Pengertiannya
Kepanjangan Sirekap adalah Sistem Informasi Rekapitulasi. Ini adalah aplikasi berbasis digital yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia untuk mempercepat dan mempermudah proses rekapitulasi suara pada pemilihan umum (Pemilu ).
Sirekap adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang memproses data hasil pemungutan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara elektronik. Digunakan oleh petugas di TPS untuk mengunggah hasil penghitungan suara melalui foto formulir C1 (formulir rekap hasil penghitungan suara di tingkat TPS).
Data yang terunggah ini langsung tersimpan dalam sistem Sirekap, sehingga dapat diakses dan dilihat secara real time oleh KPU dan masyarakat melalui saluran resmi.
ADVERTISEMENT
Tujuannya adalah untuk mengurangi potensi kesalahan manusia dalam penghitungan suara manual dan mempercepat publikasi hasil sementara.
Cara Kerja Sirekap
Berdasarkan buku INOVASI PENGAWASAN Pemilu 2024 Refleksi Kinerja Seorang Pengawas Pemilu, Lolly Suhenty, (2024), berikut langkah-langkah umum dalam proses cara kerja Sirekap.
1. Pengisian Formulir C1 oleh Petugas TPS
Setelah penghitungan suara selesai di TPS, petugas mengisi formulir C1 yang berisi hasil penghitungan suara untuk setiap kandidat.
2. Pemotretan Formulir C1
Formulir C1 yang telah diisi kemudian difoto oleh petugas TPS. Tahap ini menggunakan perangkat yang sudah disediakan atau melalui aplikasi Sirekap di perangkat mobile (umumnya smartphone).
3. Pengunggahan Data ke Sistem
Foto formulir C1 kemudian diunggah ke server Sirekap, lalu datanya akan tersimpan dan tercatat secara otomatis.
4. Pemrosesan dan Verifikasi Data
Setelah diunggah, data akan diverifikasi oleh petugas di tingkat berikutnya (misalnya, tingkat kecamatan atau kabupaten). Tujuanya adalah untuk memastikan bahwa data yang terinput sudah sesuai dengan hasil penghitungan di TPS.
ADVERTISEMENT
5. Akses Real Time oleh Publik
Hasil sementara yang terunggah ke Sirekap dapat diakses oleh publik melalui portal resmi KPU atau aplikasi tertentu. Dengan begitu akan memudahkan masyarakat melihat perkembangan hasil Pemilu secara langsung.
Sirekap adalah inovasi teknologi dari KPU yang mendukung proses Pemilu yang lebih transparan, cepat, dan akurat. Demikian penjelasan singkat mengenai kepanjangan Sirekap, pengertian, dan cara kerjanya. (DNR)