Ketahui Cara Tukar Uang Kertas Rupiah yang akan Ditarik BI

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebanyak empat pecahan uang kertas rupiah emisi 1979,1980, dan 1982 ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI). Cara tukar uang kertas rupiah yang akan ditarik oleh BI salah satunya adalah dengan datang ke lokasi penukaran resmi.
Dikutip dari website resmi Bank Indonesia www.bi.go.id, uang Rupiah yang dicabut merupakan uang rupiah yang sudah tidak berlaku. Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dicabut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutan ditetapkan.
Ketahui Cara Tukar Uang Kertas Rupiah
Keempat uang kertas yang dicabut, yakni pecahan Rp 10.000 emisi 1979, pecahan Rp 5.000 emisi 1980, pecahan Rp 1.000 emisi 1980, dan pecahan Rp 500 tanda tahun 1982.
Keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Jangka waktu penukaran selama 10 tahun, sampai Maret 2022 namun kemudian diperpanjang sampai tanggal 30 April 2025.
Masyarakat yang masih memiliki uang rupiah tetapi termasuk dalam daftar uang yang sudah tidak berlaku, dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri.
Setelah memastikan uang yang akan ditukar masih dalam batas waktu penukaran, masyarakat dapat menukarkan uang tersebut dan akan diganti oleh BI dengan nominal yang sama. Berikut ini adalah cara tukar uang kertas rupiah yang akan ditarik oleh BI.
Sebelum menukar uang harus memastikan bahwa uang tersebut masuk ke dalam daftar uang yang akan ditarik.
Pastikan juga bahwa uang yang akan ditukarkan tidak melewati batas waktu penukaran.
Pastikan untuk membawa uang kertas rupiah asli yang akan ditukarkan.
Datang langsung ke lokasi penukaran resmi, yaitu: Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta. Bisa juga ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri yang tersebar di seluruh Indonesia. Atau ke kantor-kantor bank umum tertentu yang melayani penukaran uang yang dicabut.
Untuk menukar uang lama tidak wajib membawa dokumen persyaratan apapun. Namun, bisa jadi petugas BI akan memintanya apabila diperlukan untuk proses verifikasi dalam jumlah besar.
Selanjutnya uang kertas rupiah lama akan ditukar dengan uang kertas rupiah baru yang masih berlaku dengan jumlah nominal yang sama berlaku.
Batas waktu penukaran sudah berakhir yakni di tanggal 30 April 2025. Apabila masih ada masyarakat yang belum menukarkannya, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Akan ada jadwal penukaran lagi uang kertas oleh Bank Indonesia di tanggal 28 September 2028. Oleh karena itu, pastikan mengikuti informasinya melalui media sosial Bank Indonesia agar tidak ketinggalan jadwal penukaran.
Demikianlah informasi cara tukar uang kertas rupiah yang akan ditarik oleh BI. Untuk saat ini, tidak bisa lagi melakukan penukaran uang kertas sesuai dengan jadwal Bank Indonesia. (EA)
Baca juga : 50 Gram Emas Berapa Rupiah? Ini Penjelasannya
