Konten dari Pengguna

Ketahui Desil 2 KIP Kuliah dan Syarat Umum Penerimanya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustras desil 2 kip adalah. Sumber: unsplash.com/FadhilaNurhakim.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustras desil 2 kip adalah. Sumber: unsplash.com/FadhilaNurhakim.

Desil 2 KIP adalah adalah salah satu kelompok masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah. Namun untuk memenuhi kriteria penerima KIP, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi.

Akses ke pendidikan membutuhkan campur tangan pemerintah karena masih banyak anggota masyarakat yang sulit menembus akses tersebut. Diharapkan KIP dapat menjadi terobosan untuk menghasilkan generasi muda yang berkualitas.

Desil 2 KIP adalah Salah Satu Kelompok Rumah Tangga Penerima KIP

Ilustrasi desil 2 kip adalah. Sumber: unsplash.com/RohimAri.

KIP adalah singkatan dari Kartu Indonesia Pintar, yang merupakan program pendidikan dari pemerintah bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Bantuan tersebut meliputi uang tunai, biaya pendidikan, biaya hidup selama belajar dan sebagainya.

Program KIP Kuliah, misalnya, telah menjangkau 101.000 mahasiswa di seluruh Indonesia. Program KIP Kuliah tersebut dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.

Untuk memastikan penerimanya benar-benar berhak, Puslapdik menentukan syarat dan kriteria rumah tangga penerima KIP Kuliah. Berikut ini adalah uraiannya, yang juga mencakup Desil 2 KIP. Informasi tersebut dikutip dari www.puslapdik.kemdikbud.go.id.

1. Syarat Umum Penerima KIP Kuliah

Secara umum, syarat penerima KIP Kuliah adalah:

  1. Lulusan SMA, SMK atau sederajat yang lulus pada tahun ajaran yang bersangkutan atau maksimal dua tahun sebelumnya.

  2. Siswa tersebut telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru baik untuk Perguruan Tinggi Akademik maupun Vokasi di program studi PTN atau PTS yang telah tercatat dalam sistem akreditasi nasional.

  3. Memiliki potensi akademik yang baik tapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

2. Kriteria Rumah Tangga Penerima KIP Kuliah

Sementara, kelompok keluarga miskin atau rentan yang ada dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) adalah sebagai berikut:

  1. Desil 1 KIP, yaitu rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10% dan merupakan tingkat kesejahteraan paling rendah secara nasional.

  2. Desil 2 KIP, adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.

  3. Desil 3 KIP, adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.

Desil 2 KIP adalah salah satu kelompok rumah tangga miskin sehingga anak-anak mereka berhak mendapatkan bantuan. Dengan pendidikan yang baik, diharapkan para pelajar tersebut akan dapat mengangkat derajat keluarga mereka setelah lulus. (lus)

Baca juga: Contoh SKTM untuk KIP Kuliah 2025 dan Cara Membuatnya