Konten dari Pengguna

Ketahui Hukum Meminta THR Lebaran dalam Islam

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
29 Maret 2025 15:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum meminta thr lebaran. Sumber: Pixabay/jsjcreationsmm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum meminta thr lebaran. Sumber: Pixabay/jsjcreationsmm
ADVERTISEMENT
THR merupakan tradisi menjelang Hari Raya Idul Fitri berupa uang atau bingkisan. Lantas, bagaimana hukum meminta THR Lebaran dalam Islam?
ADVERTISEMENT
THR sering diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras selama setahun. Selain itu, di lingkungan keluarga, tradisi memberi THR kepada anak-anak atau kerabat yang lebih muda juga menjadi kebiasaan yang sudah melekat.

Mengenal Hukum Meminta THR Lebaran

Ilustrasi hukum meminta thr lebaran. Sumber: Pixabay/jsjcreationsmm
Dalam Islam, meminta sesuatu yang bukan haknya harus diperhatikan dengan baik, begitu pun hukum meminta THR Lebaran.
Dikutip dari Buku Hukum Ketenagakerjaan serta Pelaksanaannya di Indonesia, Hidayat Muharam, S.H, (2006: 53) Berdasarkan Pasal 1 butir (d) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.04/Men/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
THR adalah pendapatan pekerja yang wajib di bayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana hukum meminta THR Lebaran dalam Islam, apakah boleh atau dilarang? Dalam Islam, meminta-minta bukanlah tindakan yang dianjurkan dalam kondisi tertentu. Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa yang meminta sementara dia memiliki sesuatu yang mencukupinya maka ia telah memperbanyak api neraka”. Kemudian, sahabat bertanya kepadanya, "Wahai Rasulullah apa ukuran sesuatu yang mencukupinya sehingga tidak boleh meminta?”, dan beliau menjawab, “Dia memiliki sesuatu yang mengenyangkan selama sehari semalam".
Dalam konteks THR, jika seseorang meminta dengan cara yang memaksa atau menuntut, maka hal tersebut bisa dianggap tidak beretika. Namun, jika pemberian THR dilakukan secara sukarela sebagai bentuk sedekah atau hadiah, maka itu termasuk amalan yang baik dan berpahala.
Dalam Islam, meminta sesuatu yang bukan haknya bisa menimbulkan kesan memaksa atau bahkan tergolong dalam perbuatan yang tidak terpuji. Uang THR termasuk hadiah saat hari Lebaran, sehingga jika diberikan secara sukarela tanpa meminta, sangat diperbolehkan untuk diterima dengan baik dan tidak boleh ditolak.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana Rasulullah Saw pernah bersabda kepada Umar bin Khaththab ketika menolak pemberiannya.
"Ambillah pemberian ini! Harta yang datang kepadamu, sementara engkau tidak mengharapkan kedatangannya dan tidak juga memintanya, maka ambillah. Dan apa-apa yang tidak (diberikan kepadamu), maka jangan memperturutkan hawa nafsumu (untuk memperolehnya)". (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Jadi, hukum meminta THR Lebaran dalam Islam pada dasarnya tidak anjurkan jika dilakukan dengan cara memaksa atau tidak berhak. (ERI)