Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Ketahui Lembaga Negara yang Tidak Bersifat Ad Hoc dan Contohnya
30 April 2025 11:48 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, lembaga negara dibentuk dengan beragam tujuan dan sifat. Salah satu klasifikasi penting adalah apakah lembaga tersebut bersifat Ad hoc atau tidak. Tentunya penting untuk masyarakat mengetahui apa saja lembaga negara yang tidak bersifat Ad hoc?
ADVERTISEMENT
Menurut buku Dasar-Dasar Ilmu Pemerintahan, Titin Rohayatin (2021:67), terdapat 3 bentuk fungsi dari Lembaga Negara yaitu fungsi legislatif, fungsi eksekutif dan fungsi yudikatif. Dari 3 bentuk lembaga negara ini, ada yang bersifat Ad hoc dan ada yang tidak bersifat Ad hoc, tergantung pada tujuan pembentukannya.
Lembaga Negara yang Tidak Bersifat Ad Hoc yang Penting Diketahui
Pengertian Ad hoc merujuk pada lembaga atau panitia yang dibentuk secara sementara guna menangani tugas atau program tertentu dalam jangka waktu terbatas.
Lembaga yang bersifat Ad hoc biasanya dibentuk untuk menangani tugas atau masalah tertentu dalam jangka waktu terbatas, seperti panitia khusus di DPR atau tim investigasi independen.
Sementara itu, lembaga yang tidak bersifat Ad hoc merupakan lembaga permanen yang memiliki dasar hukum tetap dan menjalankan fungsi kenegaraan secara berkelanjutan, seperti Ombudsman, KPK, dan Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Lembaga negara yang tidak bersifat Ad hoc di antaranya adalah Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Di lembaga ini, Ad hoc berfungsi menerangkan suatu panitia/organisasi yang dibentuk untuk melaksanakan program khusus.
Lembaga ini bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh negara dan pemerintah, termasuk oleh BUMN, BUMD, hingga lembaga swasta tertentu. Ombudsman bukanlah lembaga sementara atau hanya dibentuk untuk kasus tertentu, melainkan lembaga permanen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
ORI memiliki kedudukan yang independen dan bebas dari campur tangan kekuasaan lain dalam menjalankan tugasnya. Ini menunjukkan bahwa keberadaannya merupakan bagian tetap dari sistem pengawasan pelayanan publik di Indonesia.
Contoh Lain Lembaga yang Tidak Bersifat Ad Hoc
Selain Ombudsman, beberapa lembaga negara lain yang juga tidak bersifat Ad hoc antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Meski pernah dipersepsikan sementara, KPK merupakan lembaga tetap berdasarkan UU.
2. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Meskipun aktif saat masa pemilu, KPU adalah lembaga permanen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Didirikan untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia secara berkelanjutan.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Bertugas melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan negara secara berkesinambungan.
5. Komisi Yudisial (KY)
Berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat hakim.
Mengetahui perbedaan antara lembaga Ad hoc dan lembaga negara yang tidak bersifat Ad hoc sangat penting untuk memahami peran serta keberlanjutan tugas lembaga negara.
Membedakan sifat lembaga ini membantu masyarakat lebih paham terhadap sistem ketatanegaraan dan peran penting lembaga-lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi negara.(VAN)