Ketahui Passing Grade SKD IPDN Tahun 2025, Catat Nilai Minimum Tiap Materinya!

Ragam Info
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Melanjutkan pendidikan setelah lulus SMA tidak hanya dapat dilakukan di pergunakan tinggi negeri maupun swasta, tetapi juga melalui sekolah kedinasan. Salah satu sekolah kedinasan yang sangat diminati oleh lulusan SMA adalah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Lantas, berapa passing grade SKD IPDN agar bisa lolos ke tahap selanjutnya?
Passing grade termasuk salah satu metode evaluasi yang menggunakan batas nilai tertentu untuk menyaring kelulusan calon praja. Peserta SPCP IPDN yang memperoleh nilai di bawah passing grade akan dinyatakan tidak lulus dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Jadwal Lengkap SCPC IPDN Tahun 2025
Dalam menjaring calon praja IPDN yang berkualitas, peserta dapat mengikuti rangkaian tahapan seleksi dengan baik. Pelaksanaan kegiatan SCPC IPDN Tahun 2025 tidak dipungut biaya apapun, kecuali tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
Pada tahap tes seleksi kompetensi dasar (SKD), peserta dikenakan biaya sebesar Rp100.000. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.
Dikutip dari laman resmi SCPC IPDN, www.spcp.ipdn.ac.id/, adapun jadwal seleksi calon praja IPDN Tahun 2025 penting untuk dicatat agar tidak ketinggalan mengikuti seleksinya.
Mendaftar secara daring melalui https://dikdin.bkn.go.id - 29 Juni—18 Juli 2025
Membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan Tahun 2025 menggunakan NIK - 29 Juni—18 Juli 2025
Login akun yang telah dibuat dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan - 29 Juni—18 Juli 2025
Pilih Sekolah Kedinasan dan isi biodata dengan baik dan benar. Lalu, mengunggah dokumen persyaratan administrasi SPCP IPDN - 29 Juni—18 Juli 2025
Seleksaikan proses pendaftaran dengan memeriksa resume dan mencetak bukti pendaftaran - 29 Juni—18 Juli 2025
Melakukan verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran yang telah diunggah di website https://dikdin.bkn.go.id - 29 Juni—21 Juli 2025
Melihat pengumuman verifikasi dokumen persyaratan administrasi - 22 Juli 2025
Apabila pelamar memenuhi syarat verifikasi dokumen persyaratan administrasi dapat melakukan pendaftaran dan pembayaran PNBP Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai kode billing. - 28 Juli —1 Agustus 2025
Setelah melakukan pembayaran PNBP SKD, pelamar dapat mencetak kartu ujian melalui akun masing-masing
Melihat pengumuman daftar nama peserta SKD - 29 Juli sd 29 Agustus 2025
Pelaksanaan SKD - 5 sd 10 Agustus 2025
Memeriksa pengumuman Hasil SKD - Agustus 2025
Pelaksanaan Tes Kesehatan Tahap I - Agustus 2025
Pengumuman Hasil Tes Kesehatan Tahap I - Agustus 2025
Pelaksanaan Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran - September 2025
Pengumuman Hasil Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran - September 2025
Melakukan verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Pendaftaran - September 2025
Tes Kesehatan Tahap II - September 2025
Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan - September 2025
Pengumuman Hasil Kelulusan Akhir SPCP IPDN Tahun 2025 - September 2025
Registrasi Calon Praja bertempat di IPDN Kampus Jatinangor - September 2025
Passing Grade SKD IPDN Terbaru 2025
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tahapan yang harus dilalui pelamar sekolah kedinasan setelah lolos verifikasi administrasi.
Pada tahapan SKD, peserta harus mengerjakan serangkaian ujian tertulis dengan sistem CAT/CBT yang meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK) berjumlah 30 soal, tes intelegensi umum (TIU) berjumlah 35 soal, dan tes karakteristik pribadi (TKP) dengan jumlah 45 soal.
Agar lolos ke tahapan selanjutnya, pelamar harus memiliki nilai di atas passing grade yang telah ditentukan. Berapa passing grade SKD IPDN?
Berdasarkan informasi dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), berikut ini passing grade dan nilai kumulatif tertinggi dari materi SKD.
Nilai Ambang Batas
TKP: 156
TIU: 80
TWK: 65
Apabila peserta tidak mampu memenuhi salah satu dari ketiga nilai minimal tersebut, otomatis tidak lulus tahap SKD walaupun total bilai tinggil. Tapi, ada pengecualian bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapatkan afirmasi khusus.
Nilai Kumulatif Tertinggi
TKP: 225
TIU: 175
TWK: 150
Dalam ketentuan terbaru, untuk nilai kumulatif tertinggi peserta tes SKD Sekolah Kedinasan 2025 adalah 550 poin. Selain itu, peserta juga harus memerhatikan ketentuan nilai kumulatif paling rendah, yakni 281 poin. Jadi, sebaiknya nilanya di atas 281 poin.
Demikianlah penjelasan tentang passing grade SKD IPDN yang dapat dipahami oleh pelamar yang mengikuti SCPC IPDN tahun 2025. (NTA)
Baca juga: Kampus IPDN Di Mana Saja? Ini Daftar Lokasinya
