Konten dari Pengguna

Ketahui Syarat Penerima Zakat Fitrah Menurut Islam

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat penerima zakat fitrah. sumber: Pexels/Vija Rindo Pratama
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat penerima zakat fitrah. sumber: Pexels/Vija Rindo Pratama

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam. Dalam pembagiannya, terdapat aturan yang ditetapkan, termasuk syarat penerima zakat fitrah, untuk memastikan bahwa zakat diberikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan syariat Islam.

Zakat ini wajib dibayarkan oleh setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan Ramadan, mulai dari awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan-aturan yang berlaku agar zakat fitrah dapat ditunaikan dengan baik dan sesuai ketentuan.

Syarat Penerima Zakat Fitrah

Ilustrasi Syarat penerima zakat fitrah. sumber: Pexels/Mijanur Rahman Niloy

Menurut buku Ensiklopedi Muslim, Abu Bakr Jabir Al-Jazairi (2017:470), penerima zakat fitrah sama seperti penerima zakat lainnya. Namun, orang-orang fakir dan miskin memiliki hak lebih utama dalam menerima zakat fitrah dibandingkan kelompok penerima lainnya.

Sesuai sabda Rasulullah saw yang berbunyi:

"Kayakan mereka (orang-orang fakir) hingga tidak meminta-minta pada hari ini (Idul Fitri). Zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada selain orang-orang fakir kecuali jika orang-orang fakir tidak ada lagi, atau karena kekafiran mereka ringan (tidak parah), atau para penerima lain membutuhkannya". Diriwayatkan Al-Baihaqi.

Jadi penerima ini merupakan golongan yang telah ditetapkan oleh aturan agama Islam dan berhak untuk mendapatkan zakat. Inilah syarat penerima zakat fitrah yang penting untuk diketahui sesuai ketentuan Allah Swt pada surat At-Taubah ayat 60.

  1. Fakir. Fakir adalah orang-orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

  2. Miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

  3. Amil. Orang yang mengurus zakat mulai dari mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

  4. Mualaf. Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

  5. Riqab. Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

  6. Gharimin. Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

  7. Fisabilillah. Orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

  8. Ibnu Sabil. Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Demikian penjelasan lengkap tentang syarat penerima zakat fitrah yang termasuk golongan orang yang berhak menerimanya. Informasi ini penting untuk memberi pemahaman pada umat Islam sehingga dapat melakukan penyaluran yang tepat. (Dva)

Baca Juga: 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui