Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Ketahui Syarat Perpanjang SIM A Secara Online dan Offline
1 Februari 2025 15:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Semua golongan surat izin mengemudi, kecuali SIM Internasional, bisa diperpanjang setelah masa berlakunya habis, yakni lima tahun. Lantas, apa saja syarat perpanjang SIM A yang perlu dipersiapkan?
ADVERTISEMENT
SIM dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian baik teori maupun praktik keterampilan mengemudi. Namun, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktik apabila Surat Izin Mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari satu tahun.
Syarat Perpanjang SIM A secara Online dan Offline
Mengutip dari buku Kepuasan Konsumen Pada Kualitas Layanan SIM Keliling, Dr. Asmara Indahingwati, S.E., S.Pd., M.M (2019), SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan baik persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Indonesia mempunyai lima macam kategori SIM yang dikeluarkan, yakni SIM A, BI, BII, C, dan D. Golongan A sendiri untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram.
ADVERTISEMENT
Berikut ini berbagai syarat perpanjang SIM A baik secara online dan offline yang dapat perlu dipersiapkan.
1. Syarat Perpanjang SIM A Secara Online
Adapun beberapa syarat perpanjang SIM A secara online dapat diketahui sebagai berikut ini.
2. Syarat Perpanjang SIM A Secara Offline
Inilah syarat yang harus dipersiapkan sebelum memperpanjang SIM A melalui SATPAS (Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM).
Syarat perpanjang SIM A secara offline maupun online harus dipahami oleh warga negara Indonesia. Dengan adanya informasi tersebut, diharapkan mereka tidak salah membawa dokumen untuk mengajukan perpanjangan SIM. (NTA)
ADVERTISEMENT