Konten dari Pengguna

Ketahui Tugas Analis Kebijakan Ahli Pertama

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tugas Analis Kebijakan Ahli Pertama. Sumber: Pixabay/Firmbee
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tugas Analis Kebijakan Ahli Pertama. Sumber: Pixabay/Firmbee

Pembukaan CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil sudah mulai dilaksanakan. Oleh karenanya, penting untuk mengetahui berbagai jabatan dan tugas yang ada di dalamnya. Seperti, tugas Analis Kebijakan Ahli Pertama yang cukup umum dan banyak diminati.

Pada dasarnya, Analis Kebijakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

Tugas Analis Kebijakan Ahli Pertama

Ilustrasi Tugas Analis Kebijakan Ahli Pertama. Sumber: Pixabay/Kaboompics

Mengutip buku Prediksi Jitu Seleksi PPPK Analis Kebijakan 2024/2025 karya Tim Garuda Eduka (2024:35) jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama merupakan salah satu jabatan fungsional di suatu instansi. Salah satu tugas Analis Kebijakan Ahli Pertama adalah menyusun rencana kerja organisasi sebagai peserta atau anggota.

Analis Kebijakan berkedudukan sebagai pelaksana fungsional di bidang kajian dan analisis kebijakan pada instansi pusat dan daerah. Berikut ini adalah beberapa tugas dari Analis Kebijakan Ahli Pertama.

  1. Menyusun rencana kerja organisasi sebagai peserta/anggota;

  2. Mengumpulkan (mengenali dan mencari) issue-issue kebijakan yang bersifat internal (instansional);

  3. Mengumpulkan (mengenali dan mencari) issue-issue kebijakan yang bersifat regional/wilayah/daerah;

  4. Mengidentifikasi masalah untuk menemukan masalah substantif (strukturisasi masalah);

  5. Mengidentifikasi kebijakan yang akan dilakukan yang relevan dengan isu kebijakan;

  6. Menyusun agenda kegiatan analisis kebijakan.

  7. Mengolah hasil data dan informasi yang diperoleh dari penerapan metodologi terpilih untuk menganalisis kebijakan, secara berkelompok sebagai peserta/anggota;

  8. Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi dalam analisis kebijakan, secara berkelompok sebagai Peserta/Anggota;

  9. Membahas konsep kebijakan sebagai peserta/anggota;

  10. Menyusun draft rencana kegiatan (action plan) dalam pelaksanaan kebijakan;

  11. Melakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan kebijakan sebagai peserta/anggota;

  12. Melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan sistem yang ada;

  13. Mengolah dan menilai hasil pemantauan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan secara berkelompok sebagai peserta/anggota;

  14. Menyusun laporan hasil pemantauan pelaksanaan kebijakan secara berkelompok sebagai peserta/anggota;

  15. Mengolah dan menilai hasil evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan secara berkelompok sebagai peserta/anggota;

  16. Menyusun laporan hasil dan penilaian evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan sebagai peserta/anggota;

  17. Menyusun kebijakan/peraturan pemerintah sebagai peserta/anggota;

  18. Menjadi saksi ahli.

Mengetahui berbagai tugas Analis Kebijakan Ahli Pertama dapat menjadi salah satu langkah yang baik sebelum menentukan pemilihan jabatan di pendaftaran CPNS. (BAI)

Baca Juga: 22 Tugas Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama