Ketahui Tugas KPPS 1 sampai 7 di Pilkada 2024

Ragam Info
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan serentak dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Dalam pemilu terdapat beberapa orang yang bertugas untuk menyukseskan jalannya pesta demokrasi, salah satunya KPPS. Tugas KPPS 1 sampai 7 di Pilkada 2024 harus diketahui oleh calon petugas dan masyarakat.
Tugas utama dari KPPS 1 sampai 7 dalam melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, salah satunya melayani pemilih menggunakan hak pilihnya. Nantinya, anggota KPPS akan melayani masyarakat yang akan memberikan hak pilihnya di TPS.
Tugas KPPS 1 sampai 7 di Pilkada
Dikutip dari buku Panduan KPPS: Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS oleh Husni Kamil Manik, S. P., dkk (2014:1) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan perhitungan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan 6 anggota. Sementara itu, anggota KPPS keempat dan ketujuh dapat merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tidak ada petugas LINMAS.
Agar lebih memahami tugasnya, berikut ini informasi mengenai tugas KPPS 1 sampai 7 di Pilkada 2024.
1. Tugas KPPS 1
KPPS 1 biasanya merangkap sebagai ketua KPPS. Berikut ini tugasnya.
Mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
Memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK
Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS
Membuka rapat pemungutan suara
Menjelaskan tata cara pemilihan suara
Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6
Menandatangani surat suara
Memberikan kertas surat suara kepada pemilih
Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
Menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama
2. Tugas KPPS 2 dan 3
Adapun tugas KPPS 2 bisa dipahami sebagai berikut ini.
Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS
Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani
Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Sertifikat Hasil Mencatat rincian perhitungan perolehan suara
Membuka surat suara satu persatu
Mengisi formulir berita acara pemungutan dan penghitungan suara
3. Tugas KPPS 4
Dalam pemilu, KPPS 4 memiliki berbagai tugas di antaranya.
Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK
Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin
Memberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) kepada Ketua KPPS secara berkala
Mengeluarkan surat suara dari kotak suara
Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman
4. Tugas KPPS 5
Sama seperti KPPS yang lain, KPPS 5 juga memiliki tugas yang dapat dipahami sebagai berikut.
Mengarahkan pemilih memasuki ruangan suara yang kosong untuk memberikan hak bersuara.
Membantu pemilih maupun pemilih kelompok disabilitas untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.
Membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara
Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota
5. Tugas KPPS 6
Berikut ini informasi mengenai tugas KPPS 6.
Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
Mengisyaratkan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara.
Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.
6. Tugas KPPS 7
Inilah beberapa tugas dari KPPS 7 dalam Pilkada 2024.
Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari ke tangan tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.
Memilih pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan.
Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
Itulah informasi mengenai tugas KPPS 1 sampai 7 dalam Pilkada 2024. Semoga informasi yang disampaikan ini bisa membantu pembaca dalam mengetahui keseluruhan tugas dari KPPS itu sendiri. (NTA)
Baca juga: 5 Pertanyaan Bimtek KPPS untuk Lebih Memahami Materi
