Konten dari Pengguna

Ketahui Tugas KPPS 1 sampai 7 di Pilkada 2024

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tugas KPPS 1 sampai 7. Sumber: Pexels/Elemen5 Digital
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tugas KPPS 1 sampai 7. Sumber: Pexels/Elemen5 Digital

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan serentak dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Dalam pemilu terdapat beberapa orang yang bertugas untuk menyukseskan jalannya pesta demokrasi, salah satunya KPPS. Tugas KPPS 1 sampai 7 di Pilkada 2024 harus diketahui oleh calon petugas dan masyarakat.

Tugas utama dari KPPS 1 sampai 7 dalam melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, salah satunya melayani pemilih menggunakan hak pilihnya. Nantinya, anggota KPPS akan melayani masyarakat yang akan memberikan hak pilihnya di TPS.

Tugas KPPS 1 sampai 7 di Pilkada

Ilustrasi tugas KPPS 1 sampai 7. Sumber: Pexels/Edmond Dantes

Dikutip dari buku Panduan KPPS: Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS oleh Husni Kamil Manik, S. P., dkk (2014:1) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan perhitungan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan 6 anggota. Sementara itu, anggota KPPS keempat dan ketujuh dapat merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tidak ada petugas LINMAS.

Agar lebih memahami tugasnya, berikut ini informasi mengenai tugas KPPS 1 sampai 7 di Pilkada 2024.

1. Tugas KPPS 1

KPPS 1 biasanya merangkap sebagai ketua KPPS. Berikut ini tugasnya.

  • Mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara

  • Memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK

  • Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS

  • Membuka rapat pemungutan suara

  • Menjelaskan tata cara pemilihan suara

  • Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6

  • Menandatangani surat suara

  • Memberikan kertas surat suara kepada pemilih

  • Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.

  • Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

  • Menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama

2. Tugas KPPS 2 dan 3

Adapun tugas KPPS 2 bisa dipahami sebagai berikut ini.

  • Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS

  • Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani

  • Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Sertifikat Hasil Mencatat rincian perhitungan perolehan suara

  • Membuka surat suara satu persatu

  • Mengisi formulir berita acara pemungutan dan penghitungan suara

3. Tugas KPPS 4

Dalam pemilu, KPPS 4 memiliki berbagai tugas di antaranya.

  • Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK

  • Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin

  • Memberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) kepada Ketua KPPS secara berkala

  • Mengeluarkan surat suara dari kotak suara

  • Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman

4. Tugas KPPS 5

Sama seperti KPPS yang lain, KPPS 5 juga memiliki tugas yang dapat dipahami sebagai berikut.

  • Mengarahkan pemilih memasuki ruangan suara yang kosong untuk memberikan hak bersuara.

  • Membantu pemilih maupun pemilih kelompok disabilitas untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.

  • Membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara

  • Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota

5. Tugas KPPS 6

Berikut ini informasi mengenai tugas KPPS 6.

  • Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.

  • Mengisyaratkan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara.

  • Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.

6. Tugas KPPS 7

Inilah beberapa tugas dari KPPS 7 dalam Pilkada 2024.

  • Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari ke tangan tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.

  • Memilih pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan.

  • Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Itulah informasi mengenai tugas KPPS 1 sampai 7 dalam Pilkada 2024. Semoga informasi yang disampaikan ini bisa membantu pembaca dalam mengetahui keseluruhan tugas dari KPPS itu sendiri. (NTA)

Baca juga: 5 Pertanyaan Bimtek KPPS untuk Lebih Memahami Materi