Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Ketentuan Jarak Musafir Boleh Tidak Puasa dan Penjelasannya
24 Maret 2025 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam Islam, jarak musafir boleh tidak puasa memiliki beberapa ketentuan. Hal tersebut patut dicermati oleh setiap muslim agar dapat melaksanakan ibadah dengan benar dan sesuai dengan perintah Allah Swt.
ADVERTISEMENT
Pada prinsipnya, musafir memperoleh keringanan (rukshah) dalam menjalankan ibadah salat maupun puasa. Rukshah ini diberikan sebagai bentuk rahmat dan kasih sayang Allah kepada para hamba-Nya.
Ketentuan Jarak Musafir Boleh Tidak Puasa yang Wajib Diketahui Umat Islam
Berdasarkan buku Anak Rajin Puasa, Hamidah Jauhary, (2021: 90), musafir adalah orang yang sedang melakukan perjalanan. Musafir termasuk golongan orang yang tidak wajib menunaikan ibadah puasa. Hanya saja jarak yang ditempuh harus sesuai dengan aturan yang disyaratkan.
Dalam hal ini, terdapat beberapa ulama Islam yang berpendapat terkait jarak musafir boleh tidak puasa. Adapun beberapa penjelasannya yang dapat diketahui adalah sebagai berikut.
1. Imam Syafii
Imam Syafii merupakan seorang ahli fikih dalam Islam. Dirinya berpendapat bahwa jarak minimal bagi musafir memperoleh keringanan untuk tidak berpuasa adalah 85 kilometer.
ADVERTISEMENT
2. Imam Hanafi
Berbeda dengan Imam Syafii, ahli agama Imam Hanafi menyampaikan bahwa jarak minimalnya adalah sebesar 1 farsah. Nilai tersebut setara dengan ± 1 mil perjalanan yang telah ditempuh oleh musafir.
3. Imam Malik
Imam Malik memaparkan bahwa musafir yang bepergian selama dua hari hukumnya tidak wajib puasa. Untuk jarak perjalanannya, yaitu sejauh 16 farsah. Apabila dikonversikan, yaitu kurang lebih 80 km.
4. Ulama Salaf dan Kholaf
Ulama salaf dan kholaf mengemukakan bahwa tidak ada batasan jarak terkait rukshah musafir. Jadi, seseorang boleh membatalkan puasa dan mengqasar salat saat dalam safar (perjalanan jauh). Meskipun, waktu tempuh yang dibutuhkan kurang dari dua hari.
5. Dr. Musthofa Al Khin
Dr. Musthofa Al Khin merupakan tokoh akademisi Islam asal Damakus. Dengan ini, Dr. Musthofa mengonversi batas jarak untuk musafir untuk diperkenankan tidak puasa adalah 81 km. Ukuran tersebut mengacu pada berbagai dalil yang menyatakan nilai jaraknya 4 burud (perhitungan bangsa Arab kuno).
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan terkait ketentuan jarak musafir boleh tidak puasa yang perlu dipahami. Semoga informasi di atas dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan keislaman bagi pembaca. (Riyana)