Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Ketentuan Kafan yang Sempurna bagi Jenazah Wanita
17 Maret 2025 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Mengafani jenazah menjadi kewajiban umat muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia. Ketentuan kafan yang sempurna bagi jenazah wanita penting untuk diketahui oleh orang yang menjalankan tugas tersebut.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Ringkasan Fikih Lengkap, Shalih bin Fauzan (2020:65), dalam memandikan dan mengafani jenazah diutamakan adalah orang yang disebutkan dalam wasiatnya jika telah berwasiat. Jika belum, maka orang yang ditentukan harus adil dan terpercaya.
Ketentuan Kafan yang Sempurna bagi Jenazah Wanita Adalah Jumlah Lapisan Lebih Banyak dari Jenazah Laki-Laki
Tugas mengafani jenazah sejatinya merupakan tugas ahli waris orang yang meninggal dunia. Namun biasanya tugas ini diserahkan oleh ahli waris kepada para petugas. Sesungguhnya mempelajari cara mengurusi jenazah merupakan kewajiban seluruh umat muslim.
Terdapat perbedaan jumlah lapisan kafan bagi jenazah perempuan dan laki-laki. Ketentuan kafan yang sempurna bagi jenazah wanita adalah sebanyak lima lapis kain, sedangkan untuk laki-laki tiga lapis kain.
ADVERTISEMENT
Kain kafan wanita jumlahnya lebih banyak karena aurat yang ditutupi juga lebih banyak. Pada dasarnya wanita dalam Islam disyariatkan untuk menutup aurat dalam berpakaian. Oleh karena itu, ketika meninggal dunia pun jumlah kain kafan yang digunakan lebih banyak dari jenazah laki-laki.
Dalam mengafani jenazah, kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh jenazah. Sebelum kain kafan digunakan untuk membungkus atau mengafani jenazah, hendaknya diberi wangi-wangian terlebih dahulu.
Menurut hadis riwayat Abu Dawud yang bersumber dari Laila binti Qa’if disebutkan :
ADVERTISEMENT
Dalam mengafani jenazah wanita, kain kafan yang terdiri dari lima lembari kain putih dipergunakan sebagai berikut :
Dari pemaparan di atas telah dijelaskan tentang ketentuan kafan yang sempurna bagi jenazah wanita adalah jumlah lapisan yang lebih banyak dari pada jenazah laki-laki, semoga bisa bermanfaat. (EA)
Baca juga : Apa Tujuan Utama Memandikan Jenazah? Ini Jawabannya