Konten dari Pengguna

Ketentuan Masa Kerja KPPS Pilkada 2024 dan Tugasnya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
3 Desember 2024 17:19 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi masa kerja KPPS pilkada 2024. Sumber foto: Pixabay/Mohamed_hassan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi masa kerja KPPS pilkada 2024. Sumber foto: Pixabay/Mohamed_hassan
ADVERTISEMENT
KPPS merupakan salah satu badan adhoc yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada. Dalam menjalankan perannya, masa kerja KPPS pilkada 2024 dimulai setelah pelantikan.
ADVERTISEMENT
KPPS memiliki beberapa tanggung jawab penting saat berlangsungnya pemilihan kepala daerah. Tidak hanya untuk melakukan proses pemungutan suara agar berjalan lancar, KPPS juga berperan untuk memastikan hasil perhitungan suara transparan dan akuntabel.

Ketentuan Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Ilustrasi masa kerja KPPS pilkada 2024. Sumber foto: Pixabay/Mohamed_hassan
Berdasarkan buku Filsafat Pemilu Berbasis Teori Keadilan Bermartabat, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH, (2021: 184), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara. Baik pada pemilu lembaga eksklusif dan legislatif maupun pemilihan umum kepala daerah (pilkada).
Anggota KPPS pilkada jumlahnya yaitu sebanyak tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS. Seleksi penerimaan KPPS dilaksanakan secara terbuka, dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, dan integritas pendaftar.
ADVERTISEMENT
Adapun ketentuan masa kerja KPPS pilkada 2024 telah ditetapkan berdasarkan peraturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 475 Tahun 2024 yakni selama satu bulan. Terhitung sejak pelantikan sejak tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.

Tugas KPPS Pilkada dan Penjelasannya

Ilustrasi masa kerja KPPS pilkada 2024. Sumber foto: Pixabay/Vilkasss
Setelah mengetahui masa kerja KPPS pilkada 2024 adalah selama satu bulan, untuk lebih memahami peran masing-masing petugas dalam pelaksanaan pemungutan suara, berikut merupakan informasi mengenai tugas KPPS yang perlu diketahui menurut Buku Pintar KPPS, Iwan Saputra, dkk, (2024: 5- 58)

1. Ketua KPPS

Ketua KPPS memiliki peranan, meliputi
ADVERTISEMENT

2. KPPS 2

KPPS 2 bertugas untuk mengumpulkan surat pemberitahuan formulir model C pemberitahuan-KWK, dan/atau model A. surat pindah memilih setelah pemilih mendapatkan surat suara yang akan dicoblos, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS

2. KPPS 3

KPPS 3 bertanggungjawab untuk menerima surat pemberitahuan formulir Model C. pemberitahuan-KWK, model A. surat pindah memilih, dan KTP-el bagi pemilih terdaftar dalam DPT, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan sebagai dasar pemilih mendapatkan surat suara sesuai jenis pemilihan yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.

4. KPPS 4

KPPS 4 memilki berbagai fungsi dalam pelaksanaan pemungutan suatu, antara lain:
ADVERTISEMENT

5. KPPS 5

Tugas KPPS 5 dalam pilkada di antaranya
ADVERTISEMENT

6. KPPS 6

Mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

7. KPPS 7

Mengatur pemilih yang akan keluar dari TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti bahwa mereka telah memberikan hak pilih.
Itu dia penjelasan tentang masa kerja KPPS pilkada 2024 lengkap dengan tugasnya. Adanya informasi ini diharapkan dapat menambah pemahaman pembaca mengenai proses pelaksanaan pemilihan umum. (Riyana)