Konten dari Pengguna

Ketentuan Masa Kerja KPPS Pilkada 2024 dan Tugasnya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi masa kerja KPPS pilkada 2024. Sumber foto: Pixabay/Mohamed_hassan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi masa kerja KPPS pilkada 2024. Sumber foto: Pixabay/Mohamed_hassan

KPPS merupakan salah satu badan adhoc yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada. Dalam menjalankan perannya, masa kerja KPPS pilkada 2024 dimulai setelah pelantikan.

KPPS memiliki beberapa tanggung jawab penting saat berlangsungnya pemilihan kepala daerah. Tidak hanya untuk melakukan proses pemungutan suara agar berjalan lancar, KPPS juga berperan untuk memastikan hasil perhitungan suara transparan dan akuntabel.

Ketentuan Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Ilustrasi masa kerja KPPS pilkada 2024. Sumber foto: Pixabay/Mohamed_hassan

Berdasarkan buku Filsafat Pemilu Berbasis Teori Keadilan Bermartabat, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH, (2021: 184), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara. Baik pada pemilu lembaga eksklusif dan legislatif maupun pemilihan umum kepala daerah (pilkada).

Anggota KPPS pilkada jumlahnya yaitu sebanyak tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS. Seleksi penerimaan KPPS dilaksanakan secara terbuka, dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, dan integritas pendaftar.

Adapun ketentuan masa kerja KPPS pilkada 2024 telah ditetapkan berdasarkan peraturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 475 Tahun 2024 yakni selama satu bulan. Terhitung sejak pelantikan sejak tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.

Tugas KPPS Pilkada dan Penjelasannya

Ilustrasi masa kerja KPPS pilkada 2024. Sumber foto: Pixabay/Vilkasss

Setelah mengetahui masa kerja KPPS pilkada 2024 adalah selama satu bulan, untuk lebih memahami peran masing-masing petugas dalam pelaksanaan pemungutan suara, berikut merupakan informasi mengenai tugas KPPS yang perlu diketahui menurut Buku Pintar KPPS, Iwan Saputra, dkk, (2024: 5- 58)

1. Ketua KPPS

Ketua KPPS memiliki peranan, meliputi

  • Memimpin kegiatan KPPS dalam pelaksanaan pemungutan suara.

  • Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu.

  • Memandu pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan saksi.

  • Menandatangani berita acara bersama minimal dua anggota KPPS.

  • Menandatangani setiap lembar surat suara.

  • Memberikan penjelasan tentang alat bantu untuk tunanetra.

  • Mengakhiri pemungutan suara tepat waktu.

2. KPPS 2

KPPS 2 bertugas untuk mengumpulkan surat pemberitahuan formulir model C pemberitahuan-KWK, dan/atau model A. surat pindah memilih setelah pemilih mendapatkan surat suara yang akan dicoblos, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS

2. KPPS 3

KPPS 3 bertanggungjawab untuk menerima surat pemberitahuan formulir Model C. pemberitahuan-KWK, model A. surat pindah memilih, dan KTP-el bagi pemilih terdaftar dalam DPT, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan sebagai dasar pemilih mendapatkan surat suara sesuai jenis pemilihan yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.

4. KPPS 4

KPPS 4 memilki berbagai fungsi dalam pelaksanaan pemungutan suatu, antara lain:

  • Meminta kepada pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan pemilih dan memastikan bahwa belum terdapat tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS pada seluruh jari tangan pemilih.

  • Meminta kepada pemilih untuk menunjukkan KTP-el beserta formulir C. pemberitahuan-KWK atau model A. surat pindah memilih.

  • Memeriksa kesesuaian nama dalam formulir C.pemberitahuan-KWK Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el yang ditunjukkan oleh pemilih dengan nama yang tercantum dalam salinan DPT (formulir model A daftar pemilih), serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir model A. daftar pemilih.

  • Memeriksa kesesuaian nama pemilih antara formulir Model A. surat pindah memilih dengan KTP-el, dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan daftar pemilih pindahan, serta memberi tanda pada kolom nomor urut pemilih dalam salinan daftar pemilih pindahan yang terdapat dalam formulir A. daftar pemilih pindahan.

  • Pemilih daftar pemilih pindahan yang belum sempat melapor kepada PPS atau KPU/KIP kabupaten/kota tempat tujuan memilih dan melapor kepada KPPS, pemilih daftar pemilih pindahan tersebut dapat dilayani sepanjang telah didata dalam SIDALIH, dan telah diterbitkan formulir model A. surat pindah memilih.

5. KPPS 5

Tugas KPPS 5 dalam pilkada di antaranya

  • Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.daftar hadir DPT-KWK, bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir model A-daftar pemilih.

  • Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C. daftar hadir pemilih pindahan-KWK, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir model A. daftar pemilih pindahan dan namanya tercantum dalam formulir model C. daftar hadir pemilih pindahan-KWK.

  • Menulis status disabilitas pemilih sesuai KTP el dan melengkapi pada kolom jenis disabilitas pada formulir Model C. daftar hadir DPT-KWK atau formulir model C. daftar hadir pemilih pindahan -KWK.

  • Mempersilakan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan.

6. KPPS 6

Mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

7. KPPS 7

Mengatur pemilih yang akan keluar dari TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti bahwa mereka telah memberikan hak pilih.

Itu dia penjelasan tentang masa kerja KPPS pilkada 2024 lengkap dengan tugasnya. Adanya informasi ini diharapkan dapat menambah pemahaman pembaca mengenai proses pelaksanaan pemilihan umum. (Riyana)

Baca Juga: Contoh Laporan Kinerja KPPS Pilkada 2024 Lengkap