Konten dari Pengguna

Ketentuan Musafir Tidak Puasa dan Aturannya dalam Agama Islam

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ketentuan musafir tidak puasa. sumber: Pexels/Johannes Plenio
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ketentuan musafir tidak puasa. sumber: Pexels/Johannes Plenio

Istilah musafir dikenal dengan orang yang menempuh perjalanan jauh. Terdapat ketentuan musafir tidak puasa yang telah diatur oleh agama Islam. Sehingga hal ini mengatur ketentuan yang memperbolehkan seseorang tidak puasa atau membatalkan puasanya.

Pengetahuan dasar ini menjadi pembahasan penting agar memperluas khazanah pengetahuan terkait aturan puasa. Sebab masih banyak perbedaan pendapat pada ulama tentang hal tersebut. Jadi, ketentuan puasa Ramadan bagi musafir berkaitan dengan kondisinya.

Ketentuan Musafir Tidak Puasa

Ilustrasi ketentuan musafir tidak puasa. sumber: Pexels/Michael Burrows

Dalam pandangan hukum Islam, musafir adalah orang yang meninggalkan tempat tinggalnya dalam jarak tertentu dan berniat tinggal di tempat yang dituju dalam waktu tertentu. Menurut mazhab Syafi'i dan Maliki, jarak yang ditempuh sekurang - kurangnya 77 kilometer dan 115 kilometer menurut mazhab Abu Hanifah.

Menurut buku Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (2019:483), kaidah bagi seorang musafir, dia boleh memilih antara berbuka dan puasa, tetapi jika puasa tidak memberatkannya, maka itu lebih baik.

Berikut ini adalah ketentuan musafir tidak puasa yang penting untuk diketahui umat Islam dalam menambah pengetahuan agama tentang berpuasa.

  1. Perjalanan yang dilakukan menempuh jarak perjalanan yang membolehkan mengqashar shalat. Jika dikonversikan ke satuan kilometer adalah 81 km.

  2. Perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan yang mubah, yang artinya bukan perjalanan untuk melakukan suatu kemaksiatan.

  3. Perjalanan dilakukan pada malam hari dan sebelum terbit fajar (waktu Subuh) dan telah melewati batas daerah tempat tinggalnya.

  4. Jika pergi setelah terbitnya fajar maka ia tidak diperbolehkan berbuka dan wajib berpuasa penuh pada hari itu.

  5. Seorang musafir (sesuai syarat) yang pada waktu pagi hari berpuasa diperbolehkan berbuka membatalkan puasanya.

Namun terdapat aturan bahwa seorang musafir yang telah bermukim di suatu tempat dilarang berbuka (tidak berpuasa). Ketentuan tersebut dibuat berdasarkan ulama ahli fiqih yang menjelaskan permasalahan ini secara rinci dalam kitab-kitab mereka.

Demikian penjelasan tentang ketentuan musafir tidak puasa dalam agama Islam. Dengan begitu, hal ini dapat menjadi panduan dalam beribadah lebih baik lagi dengan tambahan pengetahuan nilai-nilai aturan Islam. (Dva)

Baca Juga: 1 Sha Berapa Kg? Ini Perhitungannya Menurut Sudut Pandang Islam