Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Kode Etik Dokter Indonesia dalam Perilaku Profesional
9 Februari 2025 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Kode Etik Dokter. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/National Cancer](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkmq3pzkrpypy45xxqsrd635.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kode etik ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan medis yang dilakukan oleh dokter. Hal ini sesuai dengan standar moral dan profesional yang tinggi, serta menghormati hak-hak pasien.
Prinsip-Prinsip Utama Kode Etik Dokter
Penerapan kode etik ini diawasi oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Dikutip dari www.mkekid.id, MKEK berada di bawah naungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
MKEK bertugas menegakkan kode etik dan memberikan sanksi kepada dokter yang melanggar. Sanksi dapat berupa teguran, pembinaan, hingga pencabutan izin praktik, tergantung pada beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang kode etik dokter yang wajib diketahui.
1. Menghormati Kehidupan Manusia
Dokter wajib menghormati hidup manusia sejak pembuahan hingga akhir hayat. Hal ini berarti dokter tidak diperkenankan melakukan tindakan yang bertujuan mengakhiri hidup pasien, seperti eutanasia.
ADVERTISEMENT
Dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia tahun 2012, Pasal 11 menyatakan bahwa setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya. Serta dokter harus melindungi hidup makhluk insani.
Poin kedua dari pasal tersebut menegaskan bahwa seorang dokter dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam abortus atau eutanasia. Terlebih lagi terlibat dalam hukuman mati yang tidak dapat dipertanggungjawabkan moralitasnya.
2. Kerahasiaan Medis
Dokter harus menjaga kerahasiaan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien tersebut meninggal dunia. Kerahasiaan ini hanya boleh dibuka jika diminta oleh pengadilan atau untuk kepentingan pasien sendiri.
3. Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)
Sebelum melakukan tindakan medis, dokter wajib memberikan informasi yang jelas. Dokter juga wajib membeirkan penjelasan lengkap kepada pasien.
Mulai dari diagnosis, prosedur yang akan dilakukan, risiko, dan alternatif pengobatan. Pasien berhak memberikan atau menolak persetujuan atas tindakan tersebut.
ADVERTISEMENT
4. Kompetensi Profesional
Dokter harus senantiasa meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya melalui pendidikan berkelanjutan. Dokter juga harus menyadari batasan kompetensinya dan merujuk pasien ke spesialis lain jika diperlukan.
5. Hubungan dengan Pasien
Dokter harus memperlakukan setiap pasien dengan hormat, tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau status sosial. Dokter harus mengutamakan kepentingan pasien di atas kepentingan pribadi atau pihak lain.
Dengan mematuhi kode etik dokter Indonesia ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi kedokteran tetap terjaga, dan pelayanan kesehatan yang diberikan dapat mencapai standar tertinggi demi kesejahteraan pasien. (Msr)