Konten dari Pengguna

Kode Etik Kebidanan yang Wajib Diketahui Bidan sebelum Bertugas

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
9 Februari 2025 15:54 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kode Etik Kebidanan. Sumber: unsplash/ JESHOOTS.COM
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kode Etik Kebidanan. Sumber: unsplash/ JESHOOTS.COM
ADVERTISEMENT
Kode etik kebidanan berisi aturan yang wajib ditaati oleh setiap bidan dalam menjalankan profesi. Karena tugas bidan sangat kompleks dan mulia, diperlukan kode etik sebagai pedoman dalam menjalankan tanggung jawabnya.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kode etik, bidan dapat memahami tugas, kewajiban, serta haknya selama menjalankan profesi. Sebagai tenaga kesehatan yang berperan penting di masyarakat, bidan perlu memiliki pedoman etika yang jelas.

Pengertian Kode Etik Kebidanan dan Isinya

Ilustrasi Kode Etik Kebidanan. Sumber: unsplash/ Rusty Watson
Mengutip dari Buku Ajar Etika dan Hukum Kesehatan Kebidanan oleh Hilda Prajayanti, Swasti Artanti (2024:22), kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang menuntut bidan melaksanakan praktik kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya.
Penetapan kode etik kebidanan harus dilakukan dalam Kongres Ikatan Bidan Indonesia (IBI), berikut ini isi dari kode etik tersebut.

Bab I Kewajiban Bidan terhadap Klien dan Masyarakat

a. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
ADVERTISEMENT
1) Bidan harus melakukan tugasnya berdasarakan tugas dan fungsi bidan yang telah ditetapkan sesuai dengan prosedur ilmu dan kebijakan yang berlaku dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab.
2) Bidan dalam melakukan tugasnya, harus memberi pelayanan yang optimal kepada siapa saja dengan tidak membedakan pangkat, golongan, bangsa dan negara. kedudukan,
3) Bidan dalam melaksanakan tugasnya tidak akan menceritakan kepada orang lain dan merahasiakan segala yang berhubungan dengan tugasnya.
4) Bidan hanya boleh membuka rahasia klien apabila diminta untuk keperluan kesaksian pengadilan.
b. Bidan harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi bidan yang telah ditetapkan sesuai dengan prosedur ilmu dan kebijakan yang berlaku dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab.
1) Pada hakikatnya manusia termasuk klien yang membutuhkan pengahargaan dan pengakuan yang hakiki baik dari golongan masyarakat intelektual, menengah atau masyarakat kurang mampu.
ADVERTISEMENT
2) Dilandasi sikap mengahargai martabat setiap insan, maka bidan harus memberi pelayanan profesionalnya yang memadai kepada setiap klien.
3) Memberi pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki dan manusiawi secara penuh tanpa mementingkan kepentingan pribadi mendahulukan kepentingan dan klien serta mengahargai klien sebagaimana bidan mengahargai dirinya sendiri.
4) Dalam memberikan pelayanan, harus menjaga citra bidan sebagai profesi yang memiliki nilai-nilai pengabdian yang sangat esensial. Pengabdian dan pelayanan bidan adalah dorongan hati nurani yang tidak mendahulukan balas jasa.
C. Bidan dalam melakukan tugasnya, harus memberi pelayanan yang optimal kepada siapa saja dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan negara.
d. Bidan dalam melaksanakan tugasnya tidak akan menceritakan kepada oranng lain dan merahasiakan segala yang berhubungan dengan tugasnya.
ADVERTISEMENT
e. Bidan hanya boleh membuka rahasia klien apabila diminta untuk keperluan kesaksian pengadilan.
f. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.

Bab II Kewajiban Bidan terhadap Tugasnya

a. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
1) Melaksanakan pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuhan antenatal, memberi imunisasi, KIE, sesuai dengan kebutuhan.
2) Memberi pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan.
3) Memberi pelayanan bersifat promotif/peningkatan kesehatan.
4) Memberi pelayanan bersifat rehabilitatif.
b. Setiap bidan berkewajiban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan.
1) Menolong partus dirumah sendiri, dipuskesmas, diRS dan di rumah klien.
ADVERTISEMENT
2) Mengadakan pelayanan konsultasi terhadap ibu, bayi dan KB sesuai dengan wewenanganya.
3) Merujuk klien yang tidak dapat ditolong ke RS yang memiliki fasilitas lebih lengkap.
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
Ketika bertugas, bidan tidak dibenarkan menceritkan segala sesuatu yang diketahuinya kepada siapapun termasuk keluarganya.

Bab III Kewajiban Bidan terhadap Sejawat dan Tenaga Kesehatan Lainnya

a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
1) Dalam melaksanakan tugas kebidanan baik pemerintah/non pemerintah, jika ada sejawat yang berhalangan (cuti), bidan dapat saling menggantikan, sehingga tugas pelayanan tetap berjalan.
2) Sesama sejawat harus saling mendukung, misalnya dengan mengadakan arisan, piknik bersama, mengunjungi teman yang sakit, memenuhi undangan perkawinan keluarga, khitanan.
ADVERTISEMENT
3) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
b. Dalam menetapkan lokasi BPS, perlu diperhatikan jarak dengan lokasi yang sudah ada.
c. Jika mengalami kesulitan, bidan dapat salinng membantu dengan mengkonsultasikan kesulitan kepada sejawat.
d. Dalam kerja sama antar teman sejawat, konsultasi atau pertolongnan mendadak hendaknya melibatkan imbalan yang sesuai dengan kesepakatan bersama.
Bab IV Kewajiban Bidan terhadap Profesinya
a. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan keperibadian yang tinggi dan memberi pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
1) Menjadi panutan dalam hidupnya.
2) Berpenampilan yang baik.
3) Tidak membeda-bedakan, pangkat, jabatan dan golongan.
4) Menjaga mutu pelayanan profesinya sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
5) Dalam menjalankan tugasnya, bidan tidak diperkenankan mencari keuntungan peribadi dengan menjadi agen promosi suatu produk.
6) Menggunakan pakaian dinas dan kelengkapannya hanya dalam waktu dinas.
b. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi:
1) Mengembangkan kemampuan di lahan praktik.
2) Mengikuti pendidikan formal.
3) Mengikuti pendidikan berkelanjutan melalui penataran, seminar, lokakarya, simposium, membaca majalah, buku dan lain-lain secara pribadi.
Kode etik kebidanan di atas wajib ditaati oleh bidan di mana pun dirinya ditugaskan. Dengan adanya kode etik itu, maka jelas sudah apa saja kewajiban dari bidan dalam menjalankan profesinya. (IMA)
ADVERTISEMENT