Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia dan Penjelasannya
1 Desember 2023 16:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip laman umsu.ac.id, tujuan adanya pemisahan kekuasaan ini juga agar setiap organ negara memegang kekuasaan yang dipegang oleh orang yang tepat. Melalui kerjasama, maka mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia ini dapat memberikan fungsi yang lebih baik.
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Sistem pembagian kekuasaan negara Indonesia terdiri dari atas tiga hal yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Secara sederhana, kekuasaan sendiri dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkan.
Selain menanggulangi penyalahgunaan kekuasaan, konsep pembagian kekuasaan di Indonesia hadir untuk menjamin kebebasan politik rakyat. Lantas, apa sebenarnya konsep pembagian kekuasaan itu?
Di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu dibagi-bagi dalam beberapa bagian, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan tidak dipisahkan.
ADVERTISEMENT
Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
Baca juga: 7 Manfaat Keberagaman Budaya di Indonesia
Penjelasan Pembagian Kekuasaan di Indonesia dalam Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Pembagian 3 kekuasaan di Indonesia, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif berada pada sektor horizontal. Berikut masing-masing penjelasannya.
1. Eksekutif
Presiden adalah pemimpin eksekutif tertinggi di Indonesia. Presiden memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, membuat kebijakan, dan memimpin aparat eksekutif. Presiden dipilih melalui pemilihan umum dan memiliki masa jabatan maksimal dua periode lima tahun.
ADVERTISEMENT
2. Legislatif
Legislatif di Indonesia terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang membuat undang-undang dan mengawasi kinerja pemerintah. DPD bertugas mewakili kepentingan daerah-daerah di tingkat nasional.
3. Yudikatif
Sistem yudikatif di Indonesia diwakili oleh Mahkamah Agung, yang merupakan lembaga peradilan tertinggi. Mahkamah Agung memiliki wewenang mengadili perkara-perkara yang bersifat konstitusional dan umum. Hakim-hakim diangkat berdasarkan integritas dan keahlian hukumnya.
Dengan menerapkan konsep pembagian kekuasaan di Indonesia, negara berusaha menciptakan pemerintahan yang stabil, adil, dan mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
Meskipun masih banyak tantangan yang dihadapi, prinsip ini tetap menjadi dasar yang penting dalam menjaga demokrasi dan kedaulatan rakyat. (VAN)