Konten dari Pengguna

Landasan dan Asas Koperasi di Indonesia beserta Fungsinya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
12 November 2023 15:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi landasan dan asas koperasi. Sumber foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi landasan dan asas koperasi. Sumber foto: Pixabay.com
ADVERTISEMENT
Koperasi adalah suatu organisasi bisnis atau badan hukum yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Landasan dan asas koperasi di Indonesia adalah Pancasila.
ADVERTISEMENT
Koperasi merupakan suatu gerakan ekonomi kerakyatan. Kata koperasi dalam bahasa Inggris adalah kerja sama dari asal kata cooperation.

Landasan dan Asas Koperasi di Indonesia

Ilustrasi landasan dan asas koperasi. Sumber foto: Pixabay.com
Dikutip dari buku Ajar Koperasi untuk Perguruan Tinggi Jilid 1, Wachidah Fauziyanti, S.E., M.M dkk (2022: 29), segala pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama disebut sebagai koperasi.
Koperasi adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu, perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melakukan berbagai kegiatan tertentu.
Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Landasan dan asas koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Landasan Koperasi

ADVERTISEMENT
Kemakmuran masyarakat menjadi hal yang diutamakan dalam sebuah perusahaan. Bentuk perusahaan yang sesuai dengan pernyataan tersebut adalah koperasi. UU Koperasi No. 25 1992 tentang Perkoperasian.

2. Asas Koperasi

Untuk asas koperasi di Indonesia adalah kekeluargaan. Dengan adanya asas ini akan memunculkan kesadaran setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dari koperasi.

Fungsi Koperasi di Indonesia

Ilustrasi landasan dan asas koperasi. Sumber foto: Pixabay.com
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi di Indonesia memiliki berbagai macam fungsi. Beberapa fungsi tersebut adalah sebagai berikut.

1. Membangun dan Mengembangkan

Fungsi pertama dari adanya koperasi adalah untuk membangun sekaligus mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya secara khususnya dan masyarakat secara umum.
Hal ini sangat berguna dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat Indonesia.
ADVERTISEMENT

2. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM)

Fungsi berikutnya yaitu untuk meningkatkan sumber daya manusia. Membentuk koperasi merupakan cara yang cukup efektif dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan masyarakat secara aktif.
Dengan kualitas SDM yang makin meningkat akan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia.

3. Memperkuat Ketahanan Ekonomi Kerakyatan

Koperasi dapat memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan. Fungsi ini bisa dikatakan sebagai fondasi kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional seperti yang sudah dijelaskan dalam landasan UUD 1945 yang menjadikan koperasi sebagai soko gurunya.

4. Mewujudkan dan Mengembangkan Perekonomian Nasional

Dengan adanya koperasi dapat membantu Indonesia untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional dengan menggunakan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Itulah landasan dan asas koperasi di Indonesia beserta fungsinya. Semoga dapat menambah wawasan informasi pembaca. (MAE)
ADVERTISEMENT