Konten dari Pengguna

Landasan dan Asas Koperasi di Indonesia beserta Fungsinya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi landasan dan asas koperasi. Sumber foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi landasan dan asas koperasi. Sumber foto: Pixabay.com

Koperasi adalah suatu organisasi bisnis atau badan hukum yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Landasan dan asas koperasi di Indonesia adalah Pancasila.

Koperasi merupakan suatu gerakan ekonomi kerakyatan. Kata koperasi dalam bahasa Inggris adalah kerja sama dari asal kata cooperation.

Landasan dan Asas Koperasi di Indonesia

Ilustrasi landasan dan asas koperasi. Sumber foto: Pixabay.com

Dikutip dari buku Ajar Koperasi untuk Perguruan Tinggi Jilid 1, Wachidah Fauziyanti, S.E., M.M dkk (2022: 29), segala pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama disebut sebagai koperasi.

Koperasi adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu, perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melakukan berbagai kegiatan tertentu.

Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Landasan dan asas koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Landasan Koperasi

  1. Pancasila, yaitu landasan sebagai sarana untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Koperasi di Indonesia tidak akan pernah lepas dari landasan-landasan hukum dengan Pancasila sebagai ideologi dasar.

  2. UUD 1945, yaitu landasan yang akan menempatkan koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional.

  3. Pasal 33 UUD 1945, yaitu sebagai landasan bahawa koperasi dalam perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.

Kemakmuran masyarakat menjadi hal yang diutamakan dalam sebuah perusahaan. Bentuk perusahaan yang sesuai dengan pernyataan tersebut adalah koperasi. UU Koperasi No. 25 1992 tentang Perkoperasian.

2. Asas Koperasi

Untuk asas koperasi di Indonesia adalah kekeluargaan. Dengan adanya asas ini akan memunculkan kesadaran setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dari koperasi.

Fungsi Koperasi di Indonesia

Ilustrasi landasan dan asas koperasi. Sumber foto: Pixabay.com

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi di Indonesia memiliki berbagai macam fungsi. Beberapa fungsi tersebut adalah sebagai berikut.

1. Membangun dan Mengembangkan

Fungsi pertama dari adanya koperasi adalah untuk membangun sekaligus mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya secara khususnya dan masyarakat secara umum.

Hal ini sangat berguna dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat Indonesia.

2. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM)

Fungsi berikutnya yaitu untuk meningkatkan sumber daya manusia. Membentuk koperasi merupakan cara yang cukup efektif dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan masyarakat secara aktif.

Dengan kualitas SDM yang makin meningkat akan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia.

3. Memperkuat Ketahanan Ekonomi Kerakyatan

Koperasi dapat memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan. Fungsi ini bisa dikatakan sebagai fondasi kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional seperti yang sudah dijelaskan dalam landasan UUD 1945 yang menjadikan koperasi sebagai soko gurunya.

4. Mewujudkan dan Mengembangkan Perekonomian Nasional

Dengan adanya koperasi dapat membantu Indonesia untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional dengan menggunakan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Baca juga: Ketahanan Nasional: Pengertian, Landasan, beserta Ciri-cirinya

Itulah landasan dan asas koperasi di Indonesia beserta fungsinya. Semoga dapat menambah wawasan informasi pembaca. (MAE)