Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Landasan dan Asas Koperasi di Indonesia beserta Fungsinya
12 November 2023 15:37 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Koperasi adalah suatu organisasi bisnis atau badan hukum yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Landasan dan asas koperasi di Indonesia adalah Pancasila .
ADVERTISEMENT
Koperasi merupakan suatu gerakan ekonomi kerakyatan. Kata koperasi dalam bahasa Inggris adalah kerja sama dari asal kata cooperation.
Landasan dan Asas Koperasi di Indonesia
Dikutip dari buku Ajar Koperasi untuk Perguruan Tinggi Jilid 1, Wachidah Fauziyanti, S.E., M.M dkk (2022: 29), segala pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama disebut sebagai koperasi .
Koperasi adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu, perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melakukan berbagai kegiatan tertentu.
Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Landasan dan asas koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Landasan Koperasi
ADVERTISEMENT
Kemakmuran masyarakat menjadi hal yang diutamakan dalam sebuah perusahaan. Bentuk perusahaan yang sesuai dengan pernyataan tersebut adalah koperasi. UU Koperasi No. 25 1992 tentang Perkoperasian.
2. Asas Koperasi
Untuk asas koperasi di Indonesia adalah kekeluargaan. Dengan adanya asas ini akan memunculkan kesadaran setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dari koperasi.
Fungsi Koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi di Indonesia memiliki berbagai macam fungsi. Beberapa fungsi tersebut adalah sebagai berikut.
1. Membangun dan Mengembangkan
Fungsi pertama dari adanya koperasi adalah untuk membangun sekaligus mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya secara khususnya dan masyarakat secara umum.
Hal ini sangat berguna dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat Indonesia.
ADVERTISEMENT
2. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM)
Fungsi berikutnya yaitu untuk meningkatkan sumber daya manusia. Membentuk koperasi merupakan cara yang cukup efektif dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan masyarakat secara aktif.
Dengan kualitas SDM yang makin meningkat akan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia.
3. Memperkuat Ketahanan Ekonomi Kerakyatan
Koperasi dapat memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan. Fungsi ini bisa dikatakan sebagai fondasi kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional seperti yang sudah dijelaskan dalam landasan UUD 1945 yang menjadikan koperasi sebagai soko gurunya.
4. Mewujudkan dan Mengembangkan Perekonomian Nasional
Dengan adanya koperasi dapat membantu Indonesia untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional dengan menggunakan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Itulah landasan dan asas koperasi di Indonesia beserta fungsinya. Semoga dapat menambah wawasan informasi pembaca. (MAE)
ADVERTISEMENT