Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Libur Natal Tanggal Berapa? Inilah Jadwalnya untuk Tahun 2024
24 Desember 2024 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Libur Natal tanggal berapa? Meski Natal adalah hari raya umat Kristen, namun masyarakat Indonesia di luar agama tersebut juga menanyakannya.
ADVERTISEMENT
Apa pun agama yang memperingati hari raya, asal ada hari libur, maka seluruh masyarakat ikut sibuk membuat banyak rencana. Apalagi Natal berdekatan dengan tahun baru sehingga masyarakat bisa merencanakan cuti panjang.
Libur Natal Tanggal Berapa? Ini Jawabannya
Hari libur nasional 2024 juga sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Bahkan sudah beberapa kali disesuikan.
Untuk mengetahui libur Natal tanggal berapa, berikut adalah isi SKB tersebut.
ADVERTISEMENT
1. Tanggal Libur Natal 2024
Libur Natal berarti hari libur nasional yang bertepatan dengan perayaan Hari Natal, yaitu 25 Desember. Libur di tanggal 25 Desember tidak akan berubah sampai kapan pun. Penetapan secara resmi dalam SKB digunakan untuk kepastian hukum pelaksanannya.
Instansi dan perusahaan wajib meliburkan siswa, mahasiswa atau karyawannya. Jika karena suatu keadaan karyawan tidak bisa libur maka instansi atau perusahaan wajib memberikan upah lembur atau insentif. Contohnya karyawan rumah sakit dan transportasi umum.
Jika karyawan tidak dapat libur seluruhnya maka karyawan yang beragama Kristen harus diprioritaskan untuk libur.
2. Tanggal Cuti Bersama Natal 2024
ADVERTISEMENT
Cuti bersama telah ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2024 tapi diharapkan bertambah. Kadang, jika ada penumpukan antrian kendaraan liburan atau mudik yang terlalu panjang, cuti bersama dapat ditambah oleh pemerintah.
Namun dikutip dari laman www.kemenkopmk.go.id, pada tanggal 17 Desember 2024 lalu telah ditegaskan bahwa usul tambahan cuti bersama di hari kejepit tanggal 27 Desember tidak diterima. Jadi, cuti bersama tetap pada tanggal 26 Desember 2024 saja.
Dengan demikian, jawaban dari libur Natal tanggal berapa sudah jelas, yaitu tanggal 25 Desember 2024. Selain itu ada pula cuti bersama pada tanggal 26 Desember 2024. (lus)
Baca juga: 2 Contoh Surat Undangan Natal untuk Teman