Makna Kata Cuti beserta dengan Jenis-jenisnya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
Konten dari Pengguna
22 April 2024 17:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi makna kata cuti beserta dengan jenis-jenisnya. Sumber foto: Unplash/Hunters Race
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi makna kata cuti beserta dengan jenis-jenisnya. Sumber foto: Unplash/Hunters Race
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Makna kata cuti dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialah meninggalkan pekerjaan beberapa waktu untuk beristirahat atau berlibur. Kesempatan untuk cuti bisa diajukan oleh para pegawai jika ada kepentingan yang bersifat mendesak.
ADVERTISEMENT
Umumnya, cuti menjadi sesuatu yang paling didambakan. Pasalnya cuti dibayangkan sebagai sesuatu yang indah, hampir selalu diperlukan, dan patut dinikmati oleh para pekerja. Oleh sebab itu, aturan cuti harus dipahami dan diterapkan saat membutuhkannya.

Makna Kata Cuti dan Penjelasannya

Ilustrasi makna kata cuti. Sumber foto: Unplash/Simon Abrams
Mengutip dari buku Otomatisasi dan Tata Kelola Kepegawaian SMK/MAK Kelas XII oleh Dra. Eny Pujiasri, M.M dan Sri Edi Budiningsih, S.Pd (2021:55), cuti berasal dari bahasa Hindi "chutti" atau perlop (verlop) dalam bahasa Belanda yang berarti ketidakhadiran secara sementara atau tertentu karena alasan tertentu yang mendapat keterangan dari pihak-pihak yang terkait.
Berdasarkan arti bahasa di atas, makna kata cuti merujuk pada keadaan tidak masuk bekerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan mengenai cuti atau waktu istirahat karyawan biasa diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Namun, selama tidak melanggar hak cuti atau istirahat karyawan, perusahaan dapat mengatur mengenai cuti melalui perjanjian kerja, peraturan kerja bersama, dan peraturan perusahaan. Umumnya, pemberian cuti bertujuan untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani.

Jenis-jenis Cuti

Ilustrasi jenis-jenis cuti. Sumber foto: Unplash/Brooke Cagle
Cuti menjadi salah satu hak pekerja. Ketentuan cuti terbatas dalam jangka waktu harian, mingguan, atau bulanan. Pekerja yang sedang dalam masa-masa cuti tetap mendapatkan takaran upah harian sesuai perhitungan gaji masing-masing. Berikut ini jenis-jenis cuti yang menjadi hak tenaga kerja di Indonesia.

1. Cuti Tahunan

Cuti tahunan merupakan cuti yang diberikan kepada karyawan yang telah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun secara terus-menerus dan berhak atas cuti tersebut selama dua belas hari kerja.

2. Cuti Sakit

Cuti sakit diberikan khusus kepada pekerja wanita yang tidak bisa bekerja karena mengalami menstruasi. Jadi cuti ini tidak diartikan sebagai dampak dari penyakit yang bisa menimpa pria dan wanita.
ADVERTISEMENT
Cuti ini dapat ditetapkan diterapkan pada hari pertama dan kedua menstruasi sesuai ketentuan dalam Pasal 81 dan Pasal 93 Angka 2 UU Ketenagakerjaan.

3. Cuti Melahirkan

Cuti melahirkan adalah waktu bagi ibu untuk berhenti dalam jangka waktu tertentu dari pekerjaan karena melahirkan. Umumnya perusahaan menetapkan waktu selama tiga bulan untuk cuti melahirkan.

4. Cuti Besar

Total hari yang menjadi hak cuti besar adalah 60 hari. Cuti besar ini diberikan kepada karyawan yang telah mengabdi di satu perusahaan yang sama selama enam tahun berturut-turut.

5. Cuti Penting

Cuti penting didasari oleh adanya halangan bagi pekerja bersangkutan untuk hadir di kantor karena harus hadir di tempat lain. Pekerja yang memiliki momen-momen penting dan merasa wajib menghadirinya dapat mengajukan cuti.

6. Cuti Bersama

Cuti bersama diberikan dengan merujuk kepada tanggal yang bertepatan dengan hari keagamaan atau dalam sebagai momen lainnya bertepatan dengan peringatan nasional. Contohnya cuti bersama Hari Raya Idulfitri.
ADVERTISEMENT
Makna cuti bersama menjadi hal penting untuk dipahami oleh para pekerja. Adanya pemahaman tentang jenis-jenis cuti dapat memudahkan seseorang dalam mengambil waktu istirahat agar tidak melakukan pekerjaan seperti biasanya. (NTA)