Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Masa Probation: Pengertian dan Hak Kewajibannya
7 Agustus 2023 18:03 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Probation adalah tahapan yang umumnya dilalui oleh karyawan perusahaan sebelum resmi diterima. Umumnya, setiap perusahaan memiliki standarisasi yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Panduan Praktis HRD & GA oleh I Komang Oko Berata (2012:72) karyawan yang telah menandatangai kontrak kerja, akan menjalani masa probation atau prcobaan selama 3 bulan yang tidak dapat diperpanjang.
Pengertian Masa Probation bagi Karyawan
Dalam dunia kerja, probation adalah istilah yang sering ditemui. Secara sederhana, pengertian probation adalah masa uji kelayakan seorang karyawan sebelum resmi diterima. Masa percobaan ini digunakan oleh perusahaan untuk menilai kinerja karyawan.
Selain itu, dalam masa probation karyawan juga diberikan tugas dan tanggung jawab yang umumnya sesuai dengan jabatannya. Karyawan juga akan dievaluasi oleh tim HR secara berkala untuk mengetahui kemampuannya.
Berdasarkan UU Ciptaker Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja masa percobaan atau probation hanya berlaku bagi calon karyawan tetap dibawah PKWTT. Sehingga tidak berlaku untuk pegawai kontrak.
ADVERTISEMENT
Hak dan Kewajiban Karyawan
Pada dasarnya, probation adalah masa yang penting bagi karyawan untuk menunjukkan performa kerjanya. Sebab, perusahaan akan memberikan tugas sebagai bahan penilaiannya. Untuk itu, terdapat hak dan kewajiban karyawan yang harus dipenuhi saat probation.
1. Kewajiban bagi Pegawai
Hak bagi Karyawan
ADVERTISEMENT
Tak dipungkiri probation adalah waktu yang tepat untuk menunjukkan kemampuan dan keahlian karyawan agar dapat diterima oleh perusahaan. Namun, karyawan juga dapat menolak tawaran yang diberikan jika tidak sesuai dengan keinginannya. (NUM)