Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Memahami Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung di Indonesia
25 Juli 2023 11:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui fungsi Mahkamah Agung, ada baiknya memahami dahulu penjelasan tentang lembaga peradilan ini. Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi yang memegang peran besar dalam penegakan hukum bersama dengan Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menguji peraturan undang-undang yang dibentuk berdasarkan undang-undang utama. Sehingga bisa membuat keputusan untuk tingkat peradilan di bawahnya.
Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung di Indonesia
Dalam Pasal 1 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dijelaskan bahwa Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
Tingkatan badan hukum di Indonesia perlu untuk diketahui, dimulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Tingkat Kasasi yang tidak lain merupakan lembaga peradilan paling tinggi. Pengadilan Tingkat Kasasi ini yang sering disebut dengan Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung memiliki beberapa tugas dan fungsi dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman. Berikut uraian lengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. Sebagai Fungsi Peradilan
Mahkamah Agung menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara diterapkan secara adil, tepat dan benar. Mereka berwenang memeriksa dan memutuskan di tingkat pertama dan terakhir.
2. Sebagai Fungsi Pengawasan
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan. Tujuannya agar peradilan yang dilakukan pengadilan diselenggarakan secara saksama dan wajar berpedoman asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
3. Sebagai Fungsi Pengaturan
Mahkamah Agung membuat peraturan acara sendiri bila dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur undang-undang. Mereka memiliki kewenangan untuk menguji peraturan undang-undang yang dibentuk berdasarkan undang-undang utama.
4. Sebagai Fungsi Penasihat
Mahkamah Agung dapat memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain. Selanjutnya Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada presiden dalam pemberian atau penolakan grasi.
ADVERTISEMENT
5. Sebagai Fungsi Administratif
Fungsi Mahkamah Agung yang selanjutnya ialah mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.
Sebagai lembaga peradilan tertinggi, fungsi Mahkamah Agung sangatlah penting bagi keputusan-keputusan tingkat peradilan di bawahnya.
(DVA)