Mengenal Biaya Kuliah Tunggal dan Perbedaannya dengan Uang Kuliah Tunggal

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Biaya kuliah tunggal adalah hal dasar yang menjadi penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa, masyarakat dan pemerintah. Ringkasnya, BKT meerupakan biaya keseluruhan operasional yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa selama masa pendidikan berlangsung.
Melanjutkan pendidikan ke tingkat universitas, ada berbagai biaya yang harus dipahami oleh calon mahasiswa dan orang tua. Selain biaya kuliah tunggal, ada juga uang kuliah tunggal.
Pengertian Biaya Kuliah Tunggal
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, biaya kuliah tunggal adalah keseluruhan biaya operasional per mahasiswa, per semester, pada program studi di perguruan tinggi negeri.
Perlu diketahui bahwa besar kecilnya nilai BKT yang dikeluarkan tergantung dari masing-masing perguruan tinggi yang ada di Indonesia.
Tentu biaya ini sudah dikurangi oleh bantuan dari pemerintah, jadi sudah diperhitungkan sebelumnya. Berikut adalah formula perhitungan nilai BKT yang harus diketahui.
Rumus : BKT= C x K1 x K2 x K3
Keterangan:
C = Biaya kuliah basis (dihitung dari data yang ada di PTN tersebut)
K1 = Indeks program studi
K2 = Indeks mutu PTN
K3 = Indeks Kemahalan
Perbedaan Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal
BKT atau biaya kuliah tunggal merupakan biaya keseluruhan dari perguruan tinggi yang harus dibayarkan oleh mahasiswa. Sedangkan UKT atau uang kuliah tunggal adalah biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa di setiap semesternya.
Mengutip buku yang berjudul Manajemen Lembaga Pendidikan Islam Di Perguruan Tinggi Islam/Umum, Dr. Hj. Nur'aini, M. Ag , Dr. H. Hamzah, S.Ag., M.Ag. (2020:98), komponen UKT terdiri dari biaya kuliah tunggal yang merupakan cost unit per-program studi/semester. Atau bisa juga diartikan sebagai uang kuliah tunggal yang merupakan biaya pendidikan mahasiswa setiap semester.
Berikut ada perbedaan lebih rinci antara BKT dan UKT mahasiswa baru menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013.
Pasal 1
Biaya kuliah tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri.
Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah.
Uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2
Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat.
Kesimpulannya, biaya kuliah tunggal adalah biaya keseluruhan operasional yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa selama masa pendidikan berlangsung. Sedangkan UKT adalah bagian dari biaya kuliah tunggal. Semoga membantu.
(LFP)
Baca Juga: Apa itu Sks Kuliah? Ini Penjelasannya
