news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Mengenal BPKN beserta Tugasnya dalam Melindungi Hak Konsumen

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
8 Februari 2025 8:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPKN adalah. Sumber foto: Pixabay/ geralt
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKN adalah. Sumber foto: Pixabay/ geralt
ADVERTISEMENT
BPKN adalah salah satu lembaga pemerintah di Indonesia. Badan ini terbentuk pada masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid. Adapun peresmian secara simbolis BPKN dilakukan pada tanggal 21 Juli 2001.
ADVERTISEMENT
Pusat layanan BPKN berkedudukan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dalam melaksanakan fungsinya, badan ini bertanggungjawab secara penuh kepada presiden.

Mengenal BPKN beserta Tugasnya

Ilustrasi BPKN adalah. Sumber foto: Pixabay/ geralt
Mengutip buku Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Yusuf Shofie, S.H, M.H, (2018: 232), BPKN adalah singkatan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional. BPKN mempunya peran yang krusial dalam mengadvokasi hak-hak dan memastikan perlindungan konsumen di Indonesia.
Pendirian BPKN berdasarkan pada ketentuan undang-undang no. 8 tahun 1999. Kemudian, ditindaklanjuti dengan adanya PP No. 57 Tahun 2001. Pada mulanya, keanggotaan BPKN periode I berjumlah 17 orang. Untuk saat ini, anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang baru ditetapkan yakni berjumlah 23 anggota dan dipimpin oleh Muhammad Mufti Mubarok.
Tugas dan wewenang lembaga tersebut telah diatur pada pasal 34 tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Untuk lebih memahami peranannya, di bawah ini merupakan beberapa tugas BPKN yang dapat disimak mengutip buku Hukum Perlindungan Konsumen, Irfamsyah, S. Ag, S.H, M. Si, (2024: 48-50).
ADVERTISEMENT

1. Memberikan Saran dan Rekomendasi Kepada Pemerintah

Badan Perlindungan Konsumen Nasional berwenang untuk memberikan saran kepada pemerintah. Tugasnya meliputi melakukan perubahan terhadap regulasi yang ada guna meningkatkan perlindungan konsumen secara menyeluruh.
Dengan begitu, BPKN mampu memastikan bahwa kebijakan yang diimplementasikan efektif. Melalui proses ini, diharapkan tercipta lingkungan ekonomi yang lebih sehat dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi konsumen.

2. Melakukan Pengkajian Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

BPKN aktif melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan perlindungan konsumen. Melalui pengkajian tersebut, BPKN dapat memantau bahwa kerangka regulasi yang ada relevan bagi konsumen.

3. Penelitian Terhadap Barang dan Jasa

BPKN turut mengemban tanggungjawab dalam melakukan penelitian terhadap barang dan jasa yang tersedia di pasar. Terlebih pada produk yang memiliki potensi membahayakan keselamatan konsumen.
BPKN berupaya mengidentifikasi produk yang patut diperhatikan keamanannya. Hasil penelitian ini menjadi dasar untuk merekomendasikan standar baru.
ADVERTISEMENT

4. Melaksanakan Survei Kebutuhan Konsumen

Badan Perlindungan Konsumen Nasional bertugas untuk melakukan survei untuk memahami dinamika pasar. Tujuan utamanya yaitu untuk mengidentifikasi area-area yang membutuhkan peningkatan perlindungan konsumen. Karena itulah, BPKN dapat memainkan peran strategis dalam meningkatkan keamanan produk.

5. Menerima Pengaduan Tentang Perlindungan Konsumen

BPKN sebagai penghubung antara konsumen dan pemerintah dalam menanggapi pengaduan. Badan ini bertindak untuk meninjau bahwa setiap keluhan terkait praktik bisnis yang merugikan dapat ditangani dengan baik.
Jadi, BPKN adalah lembaga negara yang berfokus pada perlindungan konsumen (criminal policy) di Indonesia. Dengan wewenang yang dimilikinya, BPKN tidak hanya berfungsi sebagai pengawas. Melainkan juga berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan konsumen. Semoga informasi ini dapat memperluas wawasan pembaca. (Riyana)
ADVERTISEMENT