Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Bunyi Hukum Kekekalan Energi beserta Rumus dan Jenisnya
25 September 2023 14:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hukum kekekalan energi merupakan bagian dari materi ilmu Fisika. Bunyi hukum kekekalan energi adalah bersifat kekal alias tidak dapat berubah.
ADVERTISEMENT
Suatu energi dalam hukum ini bernilai sama, baik sebelum terjadi sesuatu maupun sesudahnya. Energi yang dimaksud adalah jenis energi kinetik, energi mekanik, energi potensial dan lain sebagainya.
Bunyi Hukum Kekekalan Energi
Dikutip dari Buku Ajar Fisika Dasar Bagian 2, Herty Afrina Sianturi, S.Si., M.Si dkk (2022: 32 ), energi dapat diartikan sebagai suatu kemampuan untuk melakukan usaha. Semakin mampu melakukan usaha berarti semakin tinggi energinya.
Begitupun sebaliknya, semakin lemah melakukan usaha berarti semakin rendah energinya. James Prescott Juole mengemukakan bunyi hukum kekekalan energi adalah suatu energi tidak akan dapat diciptakan atau dimusnahkan.
James telah membuktikan bahwa energi panas (kalor) merupakan salah satu bentuk energi yang tidak berubah. Mr. James telah merumuskan beberapa konsep dalam ilmu Fisika mengenai kesetaraan energi panas dengan energi mekanik.
ADVERTISEMENT
Rumus dan Jenis Hukum Kekekalan Energi
Berdasarkan bunyi hukum yang dikemukakan oleh Mr. James, kekekalan energi memiliki sebuah rumus, yakni:
Keterangan dari rumus di atas adalah
Adapun jenis-jenis dari hukum kekekalan energi yang dimaksud adalah seperti yang sudah disebutkan di atas, yaitu:
ADVERTISEMENT
Contoh energi potensial yaitu, buah kelapa yang masih berada di pohon. Buah tersebut memiliki energi potensial karena, jika buah ini jatuh dan mengenai genteng, maka dapat menghasilkan usaha berupa pecahnya genteng tersebut.
Bunyi hukum kekakalan energi adalah sebuah hukum yang menerangkan tentang ketetapan sebuah energi yang dimiliki suatu benda. Hukum ini tidak dapat berubah, karena energi tersebut terletak pada kemampuan yang dihasilkan oleh bendanya. (MAE)
Live Update