Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Dasar Hukum Bela Negara yang Wajib Diketahui
2 Desember 2023 17:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip laman kemenkumham.go.id, bela negara merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.
Hal ini merupakan perwujudan suatu sikap, perilaku, dan tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara.
Dasar Hukum Bela Negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Mengapa setiap warga negara harus memiliki sikap bela negara? Karena jika sikap tersebut tidak dilakukan, maka negara akan dengan mudah direbut wilayah dan budayanya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ada dasar hukum bela negara yang penting sekali dipahami dan sudah tersebutkan di dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, yaitu
ADVERTISEMENT
1. Pasal 27 ayat (3) UUD RI Tahun 1945
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pasal 30 ayat (1) UUD RI Tahun 1945
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
3. Pasal 30 ayat (2) UUD RI Tahun 1945
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
4. UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, pengabdian sesuai dengan profesi.
5. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 68
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Tujuan dan Fungsi Bela Negara
Tentunya bela negara mempunya fungsi dan tujuan yang sangat penting. Berikut penjelasannya.
1. Tujuan Bela Negara
2. Fungsi Bela Negara
Pemahaman terhadap dasar hukum bela negara sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia. Sehingga, dengan mengetahui dan mengamalkan kewajiban bela negara, semua warga negara dapat turut serta dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan negara, menjadikan Indonesia lebih kokoh dalam menghadapi berbagai tantangan. (VAN)