Konten dari Pengguna

Mengenal Dasar Hukum Bela Negara yang Wajib Diketahui

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
2 Desember 2023 17:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dasar hukum bela negara. Sumber: www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dasar hukum bela negara. Sumber: www.unsplash.com
ADVERTISEMENT
Bela negara merupakan konsep yang mendasari kewajiban setiap warga negara untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan negara. Konsep ini bukan hanya sekadar semangat patriotisme, tetapi juga diatur dalam dasar hukum bela negara yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman kemenkumham.go.id, bela negara merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.
Hal ini merupakan perwujudan suatu sikap, perilaku, dan tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara.

Dasar Hukum Bela Negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Ilustrasi dasar hukum bela negara. Sumber: www.unsplash.com
Mengapa setiap warga negara harus memiliki sikap bela negara? Karena jika sikap tersebut tidak dilakukan, maka negara akan dengan mudah direbut wilayah dan budayanya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ada dasar hukum bela negara yang penting sekali dipahami dan sudah tersebutkan di dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, yaitu
ADVERTISEMENT

1. Pasal 27 ayat (3) UUD RI Tahun 1945

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

2. Pasal 30 ayat (1) UUD RI Tahun 1945

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.

3. Pasal 30 ayat (2) UUD RI Tahun 1945

Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

4. UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, pengabdian sesuai dengan profesi.

5. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 68

Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

Tujuan dan Fungsi Bela Negara

Ilustrasi dasar hukum bela negara. Sumber: www.unsplash.com
Tentunya bela negara mempunya fungsi dan tujuan yang sangat penting. Berikut penjelasannya.

1. Tujuan Bela Negara

2. Fungsi Bela Negara

Pemahaman terhadap dasar hukum bela negara sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia. Sehingga, dengan mengetahui dan mengamalkan kewajiban bela negara, semua warga negara dapat turut serta dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan negara, menjadikan Indonesia lebih kokoh dalam menghadapi berbagai tantangan. (VAN)