Konten dari Pengguna

Mengenal Fungsi Legislatif beserta Lembaganya dalam Pemerintahan

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Fungsi Legislatif. Sumber: Pixabay/mufidpwt
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fungsi Legislatif. Sumber: Pixabay/mufidpwt

Indonesia mengenal istilah lembaga dan fungsi legislatif sebagai salah satu bagian dari tiga cabang kekuasaan di dalam sistem pemerintahan. Ketiga sistem pemerintahan, termasuk legislatif, memiliki peranan yang sangat penting bagi negara.

Legislatif sendiri merupakan lembaga pemerintahan yang bertugas membuat dan mengawasi undang-undang. Tentunya, undang-undang yang dibuat harus mewakili suara rakyat, mempertahankan demokrasi, sekaligus mencerminkan kedaulatan rakyat.

Fungsi Legislatif beserta Lembaganya

Ilustrasi Fungsi Legislatif. Sumber: Pixabay/VBlock

Pada dasarnya, tugas utama lembaga legislatif adalah membuat undang-undang yang berlaku di Indonesia. Adapun terdapat sejumlah fungsi legislatif yang perlu diketahui, yaitu

  1. Membuat undang-undang.

  2. Membahas rancangan undang-undang.

  3. Memberikan persetujuan atas pengesahan rancangan undang-undang.

  4. Memberikan persetujuan pengikatan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan internasional dan dokumen hukum yang mengikat lainnya.

Lembaga legislatif di Indonesia terdiri dari 3 lembaga. Ketiga lembaga ini memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. Dikutip dari buku Hafalan Materi PPKn SD/MI Kelas 4, 5, 6, Amalia dan Dini (2022:51-52), berikut penjelasan lengkapnya.

1. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

DPR dipilih dari partai politik yang berkompetisi dalam pemilihan umum legislatif. Fungsi DPR sebagai lembaga legislatif adalah sebagai berikut.

  1. Mengadakan dan mengesahkan undang-undang negara.

  2. Mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan negara.

  3. Mengawasi jalannya roda pemerintahan.

2. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum, dengan empat calon anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi anggota DPD. Adapun tugas DPD antara lain

  1. Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.

  2. Ikut membahas RUU.

  3. Melakukan pengawasan pelaksanaan RUU. Untuk menambah wawasan, RUU yang dimaksud hanya berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Tugas MPR sebagai lembaga legislatif diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Mengubah dan menetapkan UUD.

  2. Melantik presiden dan wakil presiden.

  3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Baca juga: Lembaga Negara, Ketahui Legislatif hingga Eksaminatif

Itulah penjelasan mengenai fungsi legislatif beserta lembaganya dalam pemerintahan. Semoga ulasan ini dapat menambah wawasan seputar lembaga legislatif di Indonesia. (YAS)