Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Guru Pertama dalam Jenjang Jabatan Fungsional Guru
30 November 2024 15:34 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Guru Pertama adalah jenjang jabatan fungsional pertama yang ditempati oleh guru PNS yang baru diangkat. Jabatan fungsional guru ini adalah posisi karier yang memiliki jenjang tertentu berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman kerja.
ADVERTISEMENT
Guru Pertama menjadi langkah awal bagi seorang guru dalam pengembangan karier profesional. Selain itu, Guru Pertama memiliki peran strategis dalam mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Mengenal Guru Pertama
Jabatan fungsional guru memiliki peran penting dalam pengembangan kualitas pendidikan nasional. Salah satu jenjang awal dalam jabatan ini adalah Guru Pertama yang memiliki tanggung jawab utama sebagai pendidik profesional di satuan pendidikan formal.
Dikutip dari situs resmi bkd.wonogirikab.go.id, hal ini diatur dalam Permenpan RB No. 16 Tahun 2009. Menurut Permenpan RB No. 16 Tahun 2009, Guru Pertama adalah jabatan fungsional guru pada pangkat Penata Muda (III/a) hingga Penata Muda Tingkat I (III/b).
Guru pada jenjang ini diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) yang relevan dengan bidang pendidikan. Selain itu, guru juga harus memiliki sertifikat pendidik sebagai syarat profesionalitas.
ADVERTISEMENT
Guru Pertama berperan dalam melaksanakan tugas pembelajaran atau bimbingan di kelas sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Selain itu, guru juga bertanggung jawab menyusun perangkat pembelajaran.
Misalnya, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan melakukan evaluasi terhadap hasil belajar siswa. Tugas utama Guru Pertama meliputi kegiatan pembelajaran, pelatihan, serta pengembangan siswa dalam konteks pendidikan formal.
Guru pada jenjang ini wajib mengumpulkan angka kredit, yang menjadi indikator kinerja berdasarkan kegiatan utama, seperti:
Menurut aturan, jumlah angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dari Penata Muda (III/a) ke Penata Muda Tingkat I (III/b) adalah minimal 50% dari kegiatan utama. Sedangkan sisanya dapat berasal dari kegiatan pengembangan dan penunjang.
ADVERTISEMENT
Jenjang Guru Pertama adalah fondasi untuk mengembangkan karier ke tahap selanjutnya. Guru harus aktif mengembangkan kompetensi profesional, baik melalui pelatihan maupun penelitian. Tujuannya meningkatkan kualitas pembelajaran dan menciptakan inovasi. (Msr)
Baca juga: Cara Mengisi Biodata Diri PPG yang Benar