Mengenal Jenis Jalur Zonasi PPDB Sekolah beserta Syaratnya

Ragam Info
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Para orang tua dan siswa perlu mengetahui jenis jalur zonasi PPDB sekolah 2024 agar dapat mempersiapkan syarat pendaftaran untuk masing-masing jalur sebaik mungkin. Sebab masing-masing jalur memiliki kriteria persyaratan yang berbeda-beda.
Karena itu, para orang tua harus memahami secara seksama mengenai serba-serbi zonasi, mulai dari jenis jalurnya hingga berbagai syaratnya.
Jenis Jalur Zonasi Reguler dan Khusus serta Syaratnya
Dikutip dari buku Pendidikan di Tengah Arus Revolusi Industri 4.0, Dadang A. Sapardan (2022:29), pemerintah sengaja membuka jalur zonasi agar sekolah dapat memfasilitasi siswa yang tinggal berdekatan dengan sekolah.
Khusus di daerah Jawa Tengah, jalur zonasi terbagi menjadi dua, yaitu jalur zonasi reguler dan jalur zonasi khusus.
Pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di wilayah Jawa Tengah, pemerintah mengenalkan jenis jalur zonasi PPDB sekolah beserta syaratnya sebagai berikut.
1. Jalur Zonasi Reguler
Zonasi reguler merupakan pembagian wilayah bagi calon peserta didik berdasarkan jarak atau domisili antara alamat yang sesuai dengan kartu keluarga dengan satuan pendidikan yang sudah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Berikut beberapa syaratnya:
Titik ordinat satuan pendidikan yang dimaksud dihitung dari gerbang utama satuan pendidikan tersebut.
Titik ordinat calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluaraga yang diterbitkan atau sudah ditinggali paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sampai tanggal akhir pendaftaran PPDB.
Calon peserta didik yang diterima melalui jalur zonasi reguler paling sedikit 55% dari daya tampung, dan diseleksi berdasarkan jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Kuota jalur zonasi termasuk kuota zonasi khusus paling banyak adalah 12% dari kuota daya tampung jalur zonasi.
Calon peserta didik dari pondok pesantren, zonasi sekolah mengikuti dengan tempat kedudukan pondok pesantren tersebut.
Pengaturan zonasi dikecualikan bagi inklusi dan kelas khusus olahraga (KKO).
2. Jalur Zonasi Khusus
Zonasi khusus ditujukan bagi wilayah kecamatan yang sudah ditetapkan dalam zonasi reguler, yakni wilayah kecamatan dalam zonasi reguler yang belum berdiri satuan pendidikan SMA dan/atau SMK Negeri.
Berbeda dari jalur zonasi reguler, berikut sejumlah syarat jalur zonasi khusus:
Kuota zonasi khusus paling banyak adalah 12% dari daya tampung yang merupakan bagian dari kuota keseluruhan dari jalur zonasi yaitu 55%.
Jika satuan pendidikan menerima lebih dari satu kecamatan zonasi khusus, maka kuota yang bisa diterima secara keseluruhan paling banyak adalah 12% dari daya tampung.
Calon peserta didik dalam wilayah zonasi khusus bisa memilih jalur zonasi khusus atau reguler.
Demikian informasi mengenai jenis jalur zonasi PPDB sekolah beserta syaratnya yang perlu diketahui oleh para orang tua dan siswa yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi. Semoga artikel ini bermanfaat. (YAS)
Baca juga: Cara Pindah Jalur Afirmasi ke Prestasi dalam Pendaftaran PPDB
