Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Jenis Jalur Zonasi PPDB Sekolah beserta Syaratnya
25 Juni 2024 17:19 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Para orang tua dan siswa perlu mengetahui jenis jalur zonasi PPDB sekolah 2024 agar dapat mempersiapkan syarat pendaftaran untuk masing-masing jalur sebaik mungkin. Sebab masing-masing jalur memiliki kriteria persyaratan yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
Karena itu, para orang tua harus memahami secara seksama mengenai serba-serbi zonasi, mulai dari jenis jalurnya hingga berbagai syaratnya.
Jenis Jalur Zonasi Reguler dan Khusus serta Syaratnya
Dikutip dari buku Pendidikan di Tengah Arus Revolusi Industri 4.0, Dadang A. Sapardan (2022:29), pemerintah sengaja membuka jalur zonasi agar sekolah dapat memfasilitasi siswa yang tinggal berdekatan dengan sekolah.
Khusus di daerah Jawa Tengah, jalur zonasi terbagi menjadi dua, yaitu jalur zonasi reguler dan jalur zonasi khusus.
Pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ) 2024 di wilayah Jawa Tengah, pemerintah mengenalkan jenis jalur zonasi PPDB sekolah beserta syaratnya sebagai berikut.
1. Jalur Zonasi Reguler
Zonasi reguler merupakan pembagian wilayah bagi calon peserta didik berdasarkan jarak atau domisili antara alamat yang sesuai dengan kartu keluarga dengan satuan pendidikan yang sudah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Berikut beberapa syaratnya:
2. Jalur Zonasi Khusus
Zonasi khusus ditujukan bagi wilayah kecamatan yang sudah ditetapkan dalam zonasi reguler, yakni wilayah kecamatan dalam zonasi reguler yang belum berdiri satuan pendidikan SMA dan/atau SMK Negeri.
ADVERTISEMENT
Berbeda dari jalur zonasi reguler, berikut sejumlah syarat jalur zonasi khusus:
Demikian informasi mengenai jenis jalur zonasi PPDB sekolah beserta syaratnya yang perlu diketahui oleh para orang tua dan siswa yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi. Semoga artikel ini bermanfaat. (YAS)