Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Jenis-Jenis Riba dalam Hukum Islam dan Contohnya
14 Juli 2023 11:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, riba berarti tambahan atau kelebihan. Terdapat jenis-jenis riba dalam agama Islam yang sebaiknya diketahui. Hal itu karena riba diharamkan berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadist.
ADVERTISEMENT
Menurut ulama, riba adalah salah satu usaha mencari rezeki dengan cara tidak benar dan dibenci Allah SWT. Riba juga dapat menimbulkan kesenjangan sosial dan menghilangkan rasa kemanusiaan.
Apa Saja Jenis-Jenis Riba?
Menurut buku, 30 Dosa Riba Yang Dianggap Biasa, Dr. Sa'id Al-Qahtani (2019:9), riba menurut syariat adalah tambahan pada hal-hal tertentu dan tambahan atas nilai pokok hutang sebagai imbalan dari tambahan batas waktu secara mutlak.
Dasar hukum riba ialah Al-Qur'an Al-Baqarah: 276
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ
Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa,” (Al-Baqarah: 276)
Pada dasar hukum riba pertama di atas, dapat dilihat bahwa riba merupakan sesuatu yang secara jelas tertulis sebagai hal yang dimusnahkan.
ADVERTISEMENT
Riba ada lebih dari satu macam. Berikut jenis-jenis riba dalam hukum agama Islam.
1. Riba Nasi’ah
Penerimaan jenis barang yang dipertukarkan dengan barang sejenis maupun tak sejenis. Riba ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
Contoh: Siti meminjam cincin 10 Gram pada Kinan. Oleh Kinan diharuskan membayarnya tahun depan dengan cincin emas sebesar 13gram, dan apa bila terlambat 1 tahun, maka tambah 3 gram lagi, menjadi 16gram dan seterusnya.
2. Riba Fahdl
Riba fadhl adalah riba yang terjadi apabila melakukan kegiatan tukar menukar dua barang yang sama jenis, tetapi ukurannya berbeda dari syarat yang telah disepakati.
Contoh: Penukaran uang Rp100.000 dengan 45 lembar pecahan Rp2.000 sehingga nominal uang yang diberikan hanya Rp90.000.
ADVERTISEMENT
3. Riba Yad
Riba Yad adalah riba di dalam jual beli ataupun yang terjadi di dalam penukaran. Penukaran itu terjadi tanpa ada kelebihan, tapi satu pihak terlibat meninggalkan akad, sebelum penyerahan barang ataupun harga terjadi.
Contoh: Jika membeli motor cash harganya adalah 15 juta rupiah, namun membeli motor secara kredit, maka harganya bisa senilai 20 juta rupiah. Baik pembeli ataupun penjual tak akan tetapkan berapa jumlah nominal harus dibayarkan hingga transaksi tersebut selesai.
4. Riba Qardh
Meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami.
Contoh: Seseorang meminjam Rp30.000,- lalu diminta mengembalikannya bulan depan Rp45.000,- sehingga Rp15.000 adalah termasuk riba qardh.
5. Riba Jahiliyah
Riba jahiliyah merupakan tambahan yang dikenakan atas nomimal pelunasan utang yang sudah melebihi pokok jumlah pinjaman. Riba hanya terjadi bila peminjam tidak bisa mengembalikan uang sesuai waktu yang telah disepakati.
ADVERTISEMENT
Contoh: Peminjaman uang dari senilai Rp10 juta yang akan dikembalikan selama 6 bulan. Jika tidak terbayar dalam waktu yang disepakati, peminjam akan dikenakan nominal tambahan dari total pinjaman.
Riba adalah suatu perbuatan yang dilarang dalam syariat Islam. Maka dari itu, mengetahui jenis-jenis riba dapat membantu untuk lebih memahami hukum agama Islam . (DVA)