Mengenal Jenis Pajak dalam APBN Indonesia dan Pengertiannya

Ragam Info
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak merupakan salah satu sumber dana untuk pembangunan pemerintah pusat dan daerah. Jenis pajak dalam APBN indonesia adalah suatu pokok bahasan yang sebaiknya diketahui oleh masyarakat.
Berdasarkan APBN pada tahun 2020, kontribusi pajak mencapai Rp.1.865,7 triliun atau senilai 83,54% dari total pendapatan negara yang sebesar Rp.2.233,2 triliun.
Jenis Pajak dalam APBN Indonesia
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar oleh semua para wajib pajak kepada negara yang akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan juga masyarakat umum.
Menurut jurnal dengan judul Pengaruh Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (2021), pajak merupakan sumber pendapatan negara yang terbesar di Indonesia dan hal ini dapat terlihat di Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
Beberapa pajak harus dibayar oleh individu, perusahaan, atau pihak lain. Semua pajak tersebut termasuk dalam APBN Indonesia. Berikut ini jenis pajak dalam APBN Indonesia.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas uang yang diterima oleh warga negara Indonesia, perusahaan, atau pihak lain yang memperoleh uang di negara ini.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penjualan barang dan jasa yang dilakukan di wilayah Indonesia.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan tanah dan/atau bangunan.
4. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan jika Anda memperoleh hak atas tanah atau bangunan melalui pembelian, warisan, atau hadiah.
5. Pajak Bea Materai
Pajak Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen tertentu, seperti surat perjanjian, kwitansi, atau dokumen lainnya yang diwajibkan oleh undang-undang.
6. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak penjualan barang mewah adalah pajak yangdikenakan atas penjualan mobil, motor, pesawat terbang, atau kapal laut.
7. Pajak E-commerce
Pajak yang dikenakan atas transaksi e-commerce yang dilakukan oleh penjual atau penyedia jasa di platform e-commerce di Indonesia.
Baca juga: Cara Membuat NPWP untuk Bayar Pajak
Itulah sedikit ulasan mengenai beberapa jenis pajak dalam APBN indonesia. Karena kebijakan pajak Indonesia dapat berubah sewaktu-waktu, sangat penting untuk selalu menghubungi pihak yang berwenang untuk mendapatkan informasi terbaru terkait pajak.
(REY)
