Mengenal Kriteria Anak Yatim yang Berhak Mendapat Santunan

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada ajaran agama Islam, sangat dianjurkan memberikan santunan kepada anak yatim piatu untuk mendapatkan berkah dan pahala. Namun, terdapat kriteria anak yatim yang berhak mendapatkan santunan dan hal itu harus dipahami bagi pemberi sedekah.
Aturan-aturan dalam agama Islam bertujuan untuk menyempurnakan amalan dan ibadah seseorang. Dengan begitu, setiap tindakan yang dianjurkan oleh Allah Swt akan berdampak baik bagi yang melaksanakannya dan orang disekitar.
Kriteria Anak Yatim yang Berkah Mendapat Santunan
Menurut buku Dear Allah Kasihi Aku, Nurul Lathifah (2018:149), menyantuni anak yatim membutuhkan sikap penuh kasih, karena sikap tersebut akan memberikan ketenteraman pada hati anak tersebut.
Perbuatan tersebut merupakan perbuatan dermawan dengan kasih sayang. Sebab menyantuni anak yatim tentu saja berbeda dengan memberi orang biasa. Butuh cinta kasih di dalamnya. Allah Swt memberikan kasih sayang-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang bersedia menyantuni anak yatim.
Sesuai dalam dalil tentang memuliakan anak yatim. Allah Swt. berfirman,
فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ . وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ . كَلَّا بَلْ لَا تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ
“Maka, adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu memuliakannya, dan memberinya kesenangan, maka ia berkata, ‘Tuhanku telah memuliakanku’. Dan apabila Tuhan mengujinya lalu membatasi rezekinya, maka ia berkata, ‘Tuhanku menghinaku’. Sekali-kali tidak! Bahkan kamu tidak memuliakan anak yatim.” (QS. Al-Fajr: 15-17)
Inilah kriteria anak yatim yang berkah mendapat santunan yang wajib diketahui umat Islam.
Dalam kondisi berasal dari keluarga dhuafa.
Masih dalam status yatim, yakni yatim yang disebutkan dalam hadits, merupakan mereka yang ditinggal oleh ayahnya ketika masih dalam usia kecil.
Belum masa baligh berhak menerima santunan hingga menyandang status dewasa yang dapat mengatur sendiri perekonomiannya.
Namun untuk peraturan santunan di usia belum baligh, sudah matang, dan usia 25 tahun memiliki aturannya masing-masing. Ada yang masih diberi santunan ketika beberapa dari mereka masih membutuhkan dukungan pendidikan.
Demikianlah penjelasan tentang kriteria anak yatim yang berhak mendapat santunan. Hal ini penting diketahui untuk menambah wawasan agama, sehingga dapat melakukannya dengan benar dan sesuai syariat Islam. (Dva)
Baca Juga: Fadhilah Sholat Tarawih Malam ke-16 yang Wajib Diketahui Umat Muslim
