Konten dari Pengguna

Mengenal Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama dan Tugasnya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama. Sumber: Pexels/Lex Photography
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama. Sumber: Pexels/Lex Photography

Pengelolaan pengadaan barang dan jasa ahli pertama adalah salah satu jabatan formasi yang ada pada PNS dan banyak diminati saat pendaftaran CPNS. Jabatan merupakan ini tingkatan awal dalam hierarki keahlian di bidang pengadaan, khususnya dalam konteks pemerintahan.

Dalam pendaftaran CPNS, pengelolaan pengadaan barang dan jasa ahli pertama diutamakan memiliki sertifikat bimtek atau seminar atau workshop bidang pengadaan barang ataupun jasa. Oleh karenanya, ada beberapa kualifikasi pendidikan tertentu untuk posisi ini.

Mengenal Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama

Ilustrasi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama. Sumber: Pexels/Nappy

Pengelolaan pengadaan barang dan jasa ahli pertama adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang atau jasa. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.

Mengutip website resmi BKN, bkn.go.id, beberapa tugas jabatan fungsional PPBJ, yaitu melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara swakelola. Berikut uraian lengkap dari tugas pengelolaan pengadaan barang dan jasa ahli pertama.

  1. Melakukan identifikasi atau reviu kebutuhan dan penetapan barang atau jasa.

  2. Menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan.

  3. Menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan.

  4. Mereview dokumen perencanaan pengadaan.

  5. Mengklarifikasi usulan barang atau jasa untuk masuk katalog elektronik.

  6. Mengidentifikasi rencana umum pengadaan (norma, standar, peraturan, dan manual) pada tahap perencanaan pengadaan.

  7. Mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap perencanaan pengadaan.

  8. Menganalisis temuan hasil pemeriksaan pada tahap perencanaan pengadaan.

  9. Melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung, tender cepat, atau e-purchasing.

  10. Melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung atau tender cepat.

  11. Melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur.

  12. Melakukan penilaian kualifikasi pada pengadaan langsung.

  13. Melakukan pengadaan barang atau jasa secara e-purchasing dan pembelian melalui toko daring (online).

  14. Melakukan negosiasi dengan mengacu pada harga perkiraan sendiri dan standar harga atau biaya.

  15. Mereview dokumen persiapan pengadaan.

  16. Mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan penyedia.

  17. Menganalisis temuan hasil pemeriksaan pada tahap pemilihan penyedia barang atau jasa.

  18. Menyusun laporan tahunan pengadaan barang atau jasa pemerintah.

  19. Melakukan perumusan kontrak pengadaan barang atau jasa pemerintah dalam bentuk surat perintah kerja.

  20. Melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan.

  21. Melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan.

  22. Menyusun instrumen evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang atau jasa pemerintah.

  23. Mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang atau jasa.

  24. Mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang atau jasa.

  25. Menganalisis temuan hasil pemeriksaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang atau jasa.

  26. Melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis.

  27. Melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis.

  28. Mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada pengadaan barang atau jasa pemerintah secara swakelola.

  29. Menganalisis temuan hasil pemeriksaan pada pengadaan barang atau jasa pemerintah secara swakelola.

Pengelolaan pengadaan barang dan jasa ahli pertama adalah salah satu jabatan yang cukup penting dalam pemerintahan. Sebagai ahli pertama, peran ini lebih berfokus pada pelaksanaan teknis, analisis, dan pemantauan, serta memastikan bahwa setiap proses pengadaan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (BAI)

Baca Juga: Tugas Auditor Ahli Pertama PNS dan Pengertiannya