Konten dari Pengguna

Mengenal Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama dan Tugasnya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
12 September 2024 15:36 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama. Sumber: Pexels/Lex Photography
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama. Sumber: Pexels/Lex Photography
ADVERTISEMENT
Pengelolaan pengadaan barang dan jasa ahli pertama adalah salah satu jabatan formasi yang ada pada PNS dan banyak diminati saat pendaftaran CPNS. Jabatan merupakan ini tingkatan awal dalam hierarki keahlian di bidang pengadaan, khususnya dalam konteks pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Dalam pendaftaran CPNS, pengelolaan pengadaan barang dan jasa ahli pertama diutamakan memiliki sertifikat bimtek atau seminar atau workshop bidang pengadaan barang ataupun jasa. Oleh karenanya, ada beberapa kualifikasi pendidikan tertentu untuk posisi ini.

Mengenal Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama

Ilustrasi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama. Sumber: Pexels/Nappy
Pengelolaan pengadaan barang dan jasa ahli pertama adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang atau jasa. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.
Mengutip website resmi BKN, bkn.go.id, beberapa tugas jabatan fungsional PPBJ, yaitu melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara swakelola. Berikut uraian lengkap dari tugas pengelolaan pengadaan barang dan jasa ahli pertama.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengelolaan pengadaan barang dan jasa ahli pertama adalah salah satu jabatan yang cukup penting dalam pemerintahan. Sebagai ahli pertama, peran ini lebih berfokus pada pelaksanaan teknis, analisis, dan pemantauan, serta memastikan bahwa setiap proses pengadaan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (BAI)