Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Pengertian Doxxing dalam Media Sosial
24 Agustus 2024 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini penggunaan media sosial seringkali digunakan untuk tindakan yang negatif. Salah satunya yaitu tindakan doxxing yang sudah marak saat ini. Doxxing artinya tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran akan data pribadi seseorang.
ADVERTISEMENT
Doxxing menjadi perilaku yang negatif dalam bermedia sosial dan masuk dalam kategori tindak kejahatan. Seseorang yang telah terbukti melakukan tindakan doxxing, maka dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.
Penjelasan Pengertian Doxxing
Dalam media sosial saat ini sering terjadi berbagai tindak kejahatan yang dapat merugikan orang lain. Salah satu tindakan yang termasuk dalam kejahatan pada penggunaan media sosial yaitu doxxing.
Dikutip dari buku Teori Komunikasi dalam Lima Sila, Ellys Lestari dan Nurhayani, (2024:315), doxxing artinya kegiatan mengekspose data pribadi seseorang ke internet tanpa izin. Data yang dieskspose tersebut bertujuan untuk menjatuhkan reputasi seseorang melalui internet yang dapat merugikan satu pihak.
Dengan demikian, doxxing menjadi perilaku pelanggaran atas hak privasi seseorang atau dapat disebut sebagai kejahatan cybercrime. Kegiatan dari kejahatan ini biasanya mengumpulkan data pribadi seseorang berupa nama lengkap, alamat rumah, nama orang tua, riwayat penyakit, rekening di bank dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Setelah mendapatkan data-data tersebut, selanjutnya dipublikasikan ke media sosial untuk mengintimidasi korban. Terkait tindakan doxxing yang dilakukan oleh seseorang terdapat beberapa tipe yang umum dilakukan. Adapun penjelasan dari tipe-tipe doxxing sebagai berikut.
Seseorang yang melakukan tindakan doxxing tersebut disebut dengan doxer. Seorang doxer biasanya mendapatkan informasi melalui media sosial dan beberapa situs pemerintah.
Doxxing artinya tindakan yang menyebarluaskan data aktau informasi pribadi seseorang tanpa izin melalui media sosial. Tindakan ini termasuk dalam kategori kejahatan yang dapat merugikan seseorang, selain itu seseorang yang melakukan doxxing dapat dilaporkan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku. (PAM)
ADVERTISEMENT