Konten dari Pengguna

Mengenal Pengertian Sistem Pertahanan dan Keamanan Indonesia dan Aturannya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pengertian sistem pertahanan dan keamanan Indonesia dan aturannya. Sumber foto: pixabay/mufidpwt
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian sistem pertahanan dan keamanan Indonesia dan aturannya. Sumber foto: pixabay/mufidpwt

Pengertian sistem pertahanan dan keamanan Indonesia dan aturannya penting diketahui oleh warga negara. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan wawasan terhadap segala bentuk ancaman bagi kedaulatan bangsa.

Upaya pertahanan dan keamanan dapat dilaksanakan dengan membangun kekuatan utama negara. Salah satunya, yaitu melalui kontribusi seluruh rakyat sesuai bidang profesinya masing-masing. Baik di sektor pendidikan, pertanian, maupun perdagangan.

Pengertian Sistem Pertahanan dan Keamanan Indonesia dan Aturannya

Ilustrasi pengertian sistem pertahanan dan keamanan Indonesia dan aturannya. Sumber foto: pixabay/mufidpwt

Semua warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut berpartisipasi dalam upaya bela negara. Dengan begitu, memahami pengertian sistem pertahanan dan keamanan Indonesia dan aturannya merupakan langkah awal yang dapat dilakukan.

Menurut buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X, Tim Ganesha Operation, (2017:40), berdasarkan UUD 1945 pasal 30, sistem pertahanan dan keamanan di Indonesia adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

Pengertian sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishamkamrata) merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan seluruh rakyat, sumber daya alam nasional, sarana prasarana nasional, dan wilayah negara sebagai satu kesatuan.

Sistem pertahanan dan keamanan negara adalah fondasi untuk mempertahankan stabilitas bangsa, yang telah diatur dalam undang-undang pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD tahun 1945. Aturan mengenai sistem pertahanan negara, antara lain:

  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Baca Juga: 4 Contoh Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan di Indonesia

Demikian informasi tentang pengertian sistem pertahanan dan keamanan Indonesia dan aturannya. Setelah mencermati ulasan tersebut, pembaca diharapkan semakin memahami pentingnya bentuk-bentuk usaha pembelaan negara. (Riyana)