Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Pengertian Sistem Pertahanan dan Keamanan Indonesia dan Aturannya
1 Desember 2023 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Upaya pertahanan dan keamanan dapat dilaksanakan dengan membangun kekuatan utama negara. Salah satunya, yaitu melalui kontribusi seluruh rakyat sesuai bidang profesinya masing-masing. Baik di sektor pendidikan, pertanian, maupun perdagangan.
Pengertian Sistem Pertahanan dan Keamanan Indonesia dan Aturannya
Semua warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut berpartisipasi dalam upaya bela negara. Dengan begitu, memahami pengertian sistem pertahanan dan keamanan Indonesia dan aturannya merupakan langkah awal yang dapat dilakukan.
Menurut buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X, Tim Ganesha Operation, (2017:40), berdasarkan UUD 1945 pasal 30, sistem pertahanan dan keamanan di Indonesia adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Pengertian sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishamkamrata) merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan seluruh rakyat, sumber daya alam nasional, sarana prasarana nasional, dan wilayah negara sebagai satu kesatuan.
ADVERTISEMENT
Sistem pertahanan dan keamanan negara adalah fondasi untuk mempertahankan stabilitas bangsa, yang telah diatur dalam undang-undang pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD tahun 1945. Aturan mengenai sistem pertahanan negara, antara lain:
ADVERTISEMENT
Demikian informasi tentang pengertian sistem pertahanan dan keamanan Indonesia dan aturannya. Setelah mencermati ulasan tersebut, pembaca diharapkan semakin memahami pentingnya bentuk-bentuk usaha pembelaan negara. (Riyana)