Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Peraturan Berkaitan Dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
25 Desember 2024 15:59 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini dengan memastikan bahwa guru memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai. Guru yang memenuhi standar ini diharapkan mampu melaksanakan tugasnya secara profesional, pembelajaran efektif, dan berkontribusi positif.
Peraturan yang Berkaitan Dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Peraturan yang berkaitan dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah Peraturan Menteri Nasional Republik Indonesia No. 16 Tahun 2007. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi ini wajib dipenuhi oleh setiap guru di Indonesia.
Dikutip dari situs resmi peraturan.bpk.go.id, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme guru sebagai pendidik dan memastikan kualitas pendidikan nasional yang lebih baik. Berikut penjelasannya.
1. Kualifikasi Akademik Guru
ADVERTISEMENT
2. Kompetensi Guru
Peraturan yang berkaitan dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah langkah strategis dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional melalui penetapan standar bagi pendidik dan tenaga kependidikan. (Msr)
ADVERTISEMENT