Konten dari Pengguna

Mengenal Plagiat, Tindakan Mengambil Hasil Karya Orang Lain Tanpa Izin

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
13 Agustus 2023 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Plagiat adalah. Sumber: Unsplash/Firmbee.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Plagiat adalah. Sumber: Unsplash/Firmbee.com
ADVERTISEMENT
Plagiat adalah aktivitas mengambil karya milik orang lain dan diakui itu adalah miliknya. Hal ini adalah suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan dapat dikategorikan sebagai tindak pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Ketika seseorang telah mengerahkan kemampuan dan keahliannya untuk menciptakan sesuatu, lalu diakui begitu saja oleh seorang plagiator maka hal itu membuat penciptanya tidak dihargai. Plagiat dapat menimpa semua bidang, mulai dari pendidikan, kesenian, dan karya tulis.

Pengertian Plagiat Sebagai Tindakan Pelanggaran

Ilustrasi Plagiat adalah. Sumber: Unsplash/Bram Naus
Plagiat atau plagiarisme berasal dari bahasa latin 'plagiare' yang berarti mencuri. Yang diambil adalah gagasan dan karya intelektual tanpa izin penciptanya.
Menurut buku Metodologi Penelitian Pendidikan, Yayan Suharyat (2022:169), plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya tanpa menyampaikan sumbernya.
Tindakan ini berkaitan langsung dengan hak cipta yang diatur jelas di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
ADVERTISEMENT
Jika ada orang lain yang ingin memanfaatkan ciptaan seseorang, maka orang ini harus mendapat izin terlebih dulu dari pencipta atau penerima hak cipta tadi.
Plagiat dapat dibagi menjadi beberapa jenis dan bentuk tindakan dalam berbagai karya. Berikut jenis-jenis plagiat yang dapat terjadi.

1. Plagiat Ide

Tindakan ini adalah memanfaatkan keuntungan dari ide seseorang tanpa izin. Namun karena ini hanya berupa pemikiran atau ide, maka belum ada undang-undang yang mengaturnya.

2. Plagiat Kepengarangan

Hal tersebut terjadi jika seseorang mengaku sebagai pengarang dari karya tulis yang disusun oleh orang lain. Tindakan ini dilakukan dengan kesadaran dan motif kesengajaan.

3. Plagiat Kata demi Kata

Jika mengutip karya orang lain secara kata demi kata tanpa menyebutkan sumbernya, maka itu dapat dianggap plagiarisme.
ADVERTISEMENT

4. Plagiat atas Sumber

Jika tidak mencantumkan sumber yang jelas atas karya atau tulisan maka akan dianggap plagiat.
Dapat disimpulkan bahwa plagiat adalah salah satu tindakan mencuri karya dan gagasan. Tentunya tindakan ini harus dihindari, karena akan berpengaruh kepada perilaku seseorang dalam menghormati ciptaan orang lain. (DVA)