Mengenal Rambu-rambu Lalu Lintas Lengkap beserta Artinya

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rambu-rambu lalu lintas lengkap beserta artinya penting diketahui bagi pengguna jalan raya. Dengen mengetahui rambu lalu lintas pengguna jalan dapat mematuhi sesuai dengan arahan yang diberikan.
Secara umum rambu lalu lintas menjadi tanda yang ditemukan di jalan raya dengan tujuan untuk memberikan petunjuk kepada para pengendara. Dengan demikian fungsi dari rambu-rambu tersebut yaitu untuk menciptakan ketertiban, kelancaran, dan keamanan di jalan raya.
Kenali Rambu-rambu Lalu Lintas Lengkap dengan Artinya
Dalam peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2014, disebutkan bahwa rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Dengan demikian, setiap pengendara bahkan pejalan kaki harus memahami arti dari rambu-rambu lalu lintas. Hal ini agar terwujud lalu lintas yang aman serta nyaman bagi semua pengguna jalan.
Untuk lebih memahami terkait rambu tersebut, berikut beberapa penjelasan rambu-rambu lalu lintas lengkap dengan artinya yang ada di jalan raya.
1. Rambu Peringatan
Rambu peringatan adalah rambu yang berisi peringatan dengan latar belakang kuning serta tulisan ataupun gambar berwarna hitam. Berikut beberapa contoh dari rambu peringatan.
Peringatan permukaan jalan yang licin.
Peringatan penyempitan badan jalan bagian kiri.
Peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki.
Peringatan banyak lalu lintas sepeda.
2. Rambu Larangan
Rambu larangan adalah rambu yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini biasanya memiliki latar putih dan gambar atau tulisan berwarna merah dan hitam. Adapun contoh dari rambu larangan sebagai berikut.
Larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat atau melanjutkan perjalanan.
Larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu.
Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
Larangan masuk bagi sepeda motor.
Larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
3. Rambu Perintah
Rambu perintah adalah rambu yang berisi berbagai hal yang harus dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu tersebut memiliki bentuk bundar, latar berwarna biru, dan gambar berwarna putih dan merah. Berikut beberapa contoh rambu perintah.
Perintah mengikuti ke arah kiri.
Perintah belok ke arah kiri
Perintah berjalan lurus.
Perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk.
Perintah memilih lurus atau belok kanan.
4. Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk berisi petunjuk pada sesuatu ataupun arah tertentu. Rambu ini dapat berwarna hijau, coklat, biru, ataupun putih.
Contoh rambu petunjuk ini dapat ditemukan dengan mudah, misalnya papan petunjuk untuk menginformasikan adanya persimpangan di depan dan petunjuk jurusan rute tertentu.
Berikut penjelasan rambu petunjuk pada masing-masing warna yang digunakan.
Hijau: Informasi jalan seperti menunjukkan jurusan, batas wilayah, serta lokasi fasilitas umum.
Kuning: Peringatan kemungkinan bahaya di depan.
Merah: Berisi larangan.
Biru: Perintah wajib yang harus diikuti pengguna jalan.
Coklat: Merujuk pada lokasi atau tempat, biasanya tempat wisata.
Putih: isyarat akhir larangan yang dinyatakan oleh satu ataupun lebih rambu larangan.
Penjelasan rambu-rambu lalu lintas lengkap dengan artinya di atas penting diketahui dan dipahami oleh para pengguna jalan raya, baik kendaraan roda 2, roda 4, dan lainnya. Adanya rambu-rambu tersebut sebagai upaya untuk memperlancar lalu lintas dan menjaga keselamatan para pengendara. (PAM)
Baca Juga: Fungsi Kiprok pada Sepeda Motor dan Cara Merawatnya
