Konten dari Pengguna

Mengenal Tugas Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
24 Agustus 2024 15:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi. Tugas pengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama. Sumber: Pexels/  Hong Son
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Tugas pengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama. Sumber: Pexels/ Hong Son
ADVERTISEMENT
Pendaftaran CPNS saat ini mulai dibuka oleh pemerintah. Banyak sekali formasi jabatan yang dibuka untuk masyarakat umum. Salah satunya pengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui tugas pengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama.
ADVERTISEMENT
Khususnya bagi yang tertarik mendaftarkan diri di CPNS 2024. Adapun pengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama memiliki tugas yang cukup berat. Tugas utamanya, yaitu merencanakan pengadaan barang/jasa bagi pemerintah. Selain itu, pengelola dan pengadaannya dilakukan secara swakelola.

Tugas Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

Ilustrasi. Tugas pengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama. Sumber: Pexels / Tiger Lily
Mengutip dari website ukpbj.kotimkab.go.id, jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang memiliki tugas melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, penyedia, dan pengelolaan barang dan jasa pemerintah.
Dari penjelasan mengenai jabatan pengelola barang/jasa ahli pertama, maka masyarakat juga perlu mengetahui tugas dari jabatan tersebut. Berikut ini tugas pengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama yang wajib diketahui sebelum mendaftar pada posisi tersebut.
ADVERTISEMENT
Itulah beberapa tugas pengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama. Dengan memahami tugas ini, maka dapat menjadi gambaran ketika hendak mengambil posisi tersebut. (RFL)