Mengenal Tugas Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

Ragam Info
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendaftaran CPNS saat ini mulai dibuka oleh pemerintah. Banyak sekali formasi jabatan yang dibuka untuk masyarakat umum. Salah satunya pengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui tugas pengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama.
Khususnya bagi yang tertarik mendaftarkan diri di CPNS 2024. Adapun pengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama memiliki tugas yang cukup berat. Tugas utamanya, yaitu merencanakan pengadaan barang/jasa bagi pemerintah. Selain itu, pengelola dan pengadaannya dilakukan secara swakelola.
Tugas Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
Mengutip dari website ukpbj.kotimkab.go.id, jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang memiliki tugas melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, penyedia, dan pengelolaan barang dan jasa pemerintah.
Dari penjelasan mengenai jabatan pengelola barang/jasa ahli pertama, maka masyarakat juga perlu mengetahui tugas dari jabatan tersebut. Berikut ini tugas pengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama yang wajib diketahui sebelum mendaftar pada posisi tersebut.
Melakukan identifikasi kebutuhan dan penetapan barang/jasa.
Menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perorangan.
Mereview dokumen perencanaan pengadaan.
Mengklarifikasi usulan barang/jasa untuk masuk katalog elektronik.
Mengidentifikasi rencana umum pengadaan pada tahap perencanaan pengadaan.
Menganalisis temuan hasil pemeriksaan pada tahap perencanaan pengadaan.
Melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung atau tender cepat.
Melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur.
Melakukan penilaian kualifikasi pada pengadaan langsung.
Melakukan negosiasi dengan mengacu pada harga perkiraan sendiri dan standar harga/biaya.
Melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perintah kerja.
Melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan.
Mengidentifikasi norma, standar, peraturan dan manual pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa.
Itulah beberapa tugas pengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama. Dengan memahami tugas ini, maka dapat menjadi gambaran ketika hendak mengambil posisi tersebut. (RFL)
Baca juga: 6 Contoh Soal Nasionalisme dalam Latihan Tes CPNS
