Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Tugas Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
24 Agustus 2024 15:59 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pendaftaran CPNS saat ini mulai dibuka oleh pemerintah. Banyak sekali formasi jabatan yang dibuka untuk masyarakat umum. Salah satunya pengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui tugas pengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama.
ADVERTISEMENT
Khususnya bagi yang tertarik mendaftarkan diri di CPNS 2024. Adapun pengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama memiliki tugas yang cukup berat. Tugas utamanya, yaitu merencanakan pengadaan barang/jasa bagi pemerintah. Selain itu, pengelola dan pengadaannya dilakukan secara swakelola.
Tugas Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
Mengutip dari website ukpbj.kotimkab.go.id, jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang memiliki tugas melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, penyedia, dan pengelolaan barang dan jasa pemerintah.
Dari penjelasan mengenai jabatan pengelola barang/jasa ahli pertama, maka masyarakat juga perlu mengetahui tugas dari jabatan tersebut. Berikut ini tugas pengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama yang wajib diketahui sebelum mendaftar pada posisi tersebut.
ADVERTISEMENT
Itulah beberapa tugas pengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama. Dengan memahami tugas ini, maka dapat menjadi gambaran ketika hendak mengambil posisi tersebut. (RFL)