Konten dari Pengguna

Mengenal Tugas Pranata Kebencanaan dalam Jabatan Fungsional

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tugas pranata kebencanaan. Sumber: Pexels / Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tugas pranata kebencanaan. Sumber: Pexels / Pixabay

Pendaftaran CPNS saat ini masih berjalan. Dari berbagai posisi yang ditawarkan, terdapat posisi mengenai pranata kebencanaan. Bagi calon pelamar, tentunya harus paham apa saja tugas pranata kebencanaan.

Pranata kebencanaan merupakan salah satu jabatan fungsional yang ada di lingkup BPBD. Jabatan ini akan fokus pada melaksanakan kegiatan dan teknis dalam proses penanggulangan bencana alam yang terjadi.

Ketahui Tugas Pranata Kebencanaan

Ilustrasi. Tugas pranata kebencanaa. Sumber: Pexels / Engin Akyurt

Dikutip dari website lan.go.id, jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Dari berbagai posisi jabatan fungsional, terdapat jabatan posisi mengenai pranata kebencanaan.

Jabatan fungsional pranata kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.

Secara kedudukan dan tanggung jawabnya, pranata kebencanaan berkedudukan di pelaksana teknis kegiatan bidang operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan di instansi pemerintah.

Selain itu, pranata kebencanaan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional di bidang kebencanaan.

Dalam jabatan pranata kebencanaan terbagi menjadi 4 jenjang yaitu pranata kebencanaan pemula, pranata kebencanaan terampil, pranata kebencanaan mahir, pranata kebencanaan penyelia.

Setelah memahami jabatan pranata kebencanaan, maka para calon pendaftar juga harus memahami tugas pranata kebencanaan sebelum memilih posisi tersebut.

Berikut ini, tugas dari jabatan fungsional pranata kebencanaan yang bisa menjadi tambahan informasi.

  1. Melaksanakan identifikasi kebutuhan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.

  2. Melakukan pengumpulan data dan pemetaan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.

  3. Melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.

  4. Melakukan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.

Demikian beberapa tugas pranata kebencanaan sebagai salah satu jabatan fungsional yang ada di BPBD. Semoga dapat menjadi tambahan informasi sebelum memilih posisi tersebut. (RFL)

Baca juga: 22 Tugas Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama