Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Warna Surat Suara Bupati dan Gubernur di Pilkada 2024
9 November 2024 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Buku Dinamika Sengketa Pemilukada di Indonesia, Rudy, SH dkk, (2024: 14), Pilkada merupakan pemilihan yang diselenggarakan di daerah otonom yang merupakan perintah dari perubahan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Irianto Pilkada adalah suatu proses politik untuk memilih kepala daerah secara langsung.
Inilah Warna Surat Suara Bupati dan Gubernur
Ketentuan surat suara Pilkada 2024 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1337 Tahun 2024. Selain desain, warna juga memiliki ketentuan terkait ukuran, jenis kertas, sampai format desainya.
Terdapat tiga warna surat suarat Pilkada 2024, yaitu warna biru muda, merah marun, dan hijau tosca. Ketiga warna ini berdasarkan jenis atau ketegori pemilihannya.
Adapun keterangan surat suara bupati dan gubernur adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Spesifikasi Surat Suara Pilkada 2024
Surat suara untuk Pilkada 2024 memiliki spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Inilah beberapa detail penting mengenai spesifikasi surat suara tersebut.
1. Ukuran
ADVERTISEMENT
2. Jenis Kertas
3. Format
Demikian informasi warna surat suara bupati dan gubernur di Pilkada 2024. Semoga dengan memahami perbedaan warna surat suara, pemilih dapat berpartisipasi dengan mudah. (ERI)