Konten dari Pengguna

Mengetahui Kriteria Budaya Berorientasi Pelayanan Bagi ASN

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kriteria budaya berorientasi pelayanan. Sumber: Pixabay/089photoshootings
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kriteria budaya berorientasi pelayanan. Sumber: Pixabay/089photoshootings

Sebagai pelayan publik, ASN harus memiliki kriteria budaya berorientasi pelayanan untuk masyarakat seluruh Indonesia. Pelayanan tersebut harus diberikan tanpa memandang status sosial dan ekonomi.

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sebutan dari pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan. Status kepegawaian yang masuk dalam ASN yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mengenal 3 Kriteria Budaya Berorientasi Pelayanan Bagi ASN

Ilustrasi kriteria budaya berorientasi pelayanan. Sumber: Pixabay/Rodrigo_SalomonHC

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, para ASN memiliki nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional. Nilai tersebut disebut BerAKHLAK dengan salah satun komponen nilainya yaitu berorientasi pada pelayanan publik.

Sedangkan budaya berorientasi merupakan budaya yang berfokus pada pemberian layanan pelanggan yang unggul kepada masyarakat. ASN harus memiliki komitmen tinggi memberikan pelayanan secara jujur, bertanggungjawab, dan tidak menyimpang dari kode etik ASN.

Dikutip dalam laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara www.menpan.go.id ASN yang berkelas memiliki lima kriteria salah satunya memiliki komitmen kuat dan jiwa melayani yang luhur sehingga memberikan kepuasan publik.

Dengan begitu kriteria budaya berorientasi pelayanan harus ada dalam jiwa seorang ASN saat menjalankan tugasnya dalam kehidupan pekerjaannya. Adapun kriterianya sebagai berikut.

1. ASN Harus Memiliki Kode Etik

Dalam budaya berorientasi pelayanan, ASN perlu memiliki kode etik untuk menjaga martabat dan kehormatan. Selain itu kode etik juga dapat dijadikan sebagai pedoman berperilaku dan mengambil keputusan.

Kode etik juga dapat mendorong pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, meningkatkan disiplin, dan meningkatkan kualitas kerja ASN. ASN yang beretika baik dan menjaga perdamaian dalam bekerja dapat membantu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

2. Kode Etik Dijabarkan Sebagai Kode Perilaku

Kode etik dapat dilihat penjabarannya melalui perilaku ASN selama bekerja, contohnya:

  • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.

  • Melakukan perbaikan tiada henti.

  • Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dengan proaktif.

  • Menyelesaikan keluhan masyarakat dengan pendekatan komunikasi yang persuasif.

  • Melayani dengan standard yang sama kepada seluruh masyarakat.

  • Menindaklanjuti setiap kritik dan saran.

3. Prinsip Melayani Sebagai Suatu Kebanggaan

ASN memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas tanpa memandang afiliasi politik atau kepentingan pribadi. Sehingga, prinsip melayani sebagai suatu kebanggan harus tertanam dalam jiwa seorang ASN.

Prinsip tersebut bisa dibuktikan dengan memiliki komitmen kuat yang tinggi untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Dengan begitu akan terciptanya kepuasan publik.

Melalui kriteria budaya berorientasi pelayanan yang dijalankan dengan baik akan memunculkan dampak positif yang dapat para ASN berikan kepada masyarakat. Hal ini bisa menjadi motivasi utama dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh ASN. (MRZ)

Baca juga: Kompetensi Sosial Kultural: Pengertian dan Hubungannya dengan ASN