28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Februari 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Pada Tiap Kegiatan Usaha Pertambangan Persyaratan Kepala Teknik Tambang Apa Saja

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
25 Februari 2025 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pada setiap kegiatan usaha pertambangan persyaratan adanya kepala teknik tambang adalah. Sumber: Pexels/Ivan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pada setiap kegiatan usaha pertambangan persyaratan adanya kepala teknik tambang adalah. Sumber: Pexels/Ivan
ADVERTISEMENT
Industri pertambangan di Indonesia telah diatur dengan tepat. Pada setiap kegiatan usaha pertambangan persyaratan adanya Kepala Teknik Tambang adalah peraturan yang harus ditaati dan tercantum dalam Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
Sektor pertambangan telah menjadi sektor utama yang mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia dalam beberapa dekade. Pentingnya keberadaan sektor ini, membuat usaha tambang perlu pengaturan atau regulasi yang ketat, termasuk syarat untuk kepala teknik tambang.

Pada Setiap Kegiatan Usaha Pertambangan Persyaratan Adanya Kepala Teknik Tambang adalah Apa Saja?

Ilustrasi Pada setiap kegiatan usaha pertambangan persyaratan adanya kepala teknik tambang adalah. Sumber: Pexels/Hermine Sol Moona
Menurut buku Industri Pertambangan Di Indonesia, Dr Adis Imam Munandar, S.Si, MM , Zeffa Aprilasani, ST, M.Si, Dr Palupi Lindiasari Samputra, S.Pi, MM (2018:23), dengan diterbitkannya Undang-Undang Pertambangan ini, diharapkan tercipta iklim industri yang lebih kondusif dan memulihkan kepercayaan publik terhadap investasi pertambangan Indonesia.
Dibutuhkan Kepala Teknik Tambang untuk mengelola usaha pertambangan. Kepala Teknik Tambang yang selanjutnya disingkat KTT adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara (Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran I).
ADVERTISEMENT
KTT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Permen ESDM 26 Th 2018).
Jadi pada setiap kegiatan usaha pertambangan persyaratan adanya Kepala Teknik Tambang adalah sebagai berikut sebagai persyaratan administratif permohonan pengesahan KTT (Kepala Teknik Tambang).
ADVERTISEMENT
Pada setiap kegiatan usaha pertambangan persyaratan adanya kepala teknik tambang adalah dimulai dari salinan izin usaha pertambangan hingga sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. (Dva)