Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Partisipan dalam Teks Negosiasi dan Perannya
26 Januari 2025 14:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Partisipan dalam teks negosiasi terdiri atas dua pihak. Pihak pertama bertindak sebagai penawar dan pihak kedua sebagai penerima tawaran. Jika ada penengah maka dibutuhkan mediator.
ADVERTISEMENT
Setiap pihak memiliki perannya masing-masing. Adapun teks negosiasi berisi tawar menawar yang membuahkan kesepakatan untuk menemukan titik tengah agar tidak merugikan salah satu pihak.
Partisipan dalam Teks Negosiasi Terdiri Atas Beberapa Pihak Ini
Partisipan dalam teks negosiasi terdiri atas dua pihak yang di antaranya ada penawar dan penerima tawaran. Mengutip dari Buku Ajar Bahasa Indonesia untuk SMA/MA Tingkat Dasar oleh Asyhari Dwi Rukmana, dkk. (hal.153), teks negosiasi adalah bentuk interaksi sosial yang berfungsi untuk mencapai kesepakatan di antara pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang berbeda.
Adapun partisipannya terdiri dari pihak penawar dan pihak yang menerima tawaran. Berikut ini penjelasan dan masing-masing perannya.
1. Pihak Penawar
Pihak penawar memiliki peran sebagai pihak yang mengajukan tawaran dalam negosiasi, tawarannya bisa diterima maupun ditolak oleh pihak pemberi respon. Misalnya meminta agar harga barang yang dijual diberi diskon dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
2. Pihak yang Menerima Tawaran
Pihak penerima tawaran berperan sebagai pihak yang memberikan respon terhadap penawaran yang diberikan. Misalnya menyetujui kesepakatan penurunan harga dan lain-lain.
Dua pihak dalam teks negosiasi di atas wajib ada untuk membuat negosiasi berjalan dengan lancar. Selain itu ada satu pihak lagi yang biasanya ada dalam teks negosiasi namun kehadirannya tidak wajib, yaitu pihak perantara atau mediator.
Mediator atau perantara berperan sebagai penengah negosiasi agar tidak terjadi kericuhan apabila hal yang akan dinegosiasikan adalah persengketaan maupun hal-hal yang bersifat sensitif lainnya.
Adanya mediator akan membuat proses negosiasi berjalan lebih ramah dan tertib. Tujuan dari negosiasi yang berupa kesepakatan pun mudah diperoleh dari kegiatan tawar menawar di dalamnya.
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa partisipan dalam teks negosiasi terdiri atas dua pihak (yang wajib) yaitu penawar dan penerima tawaran. Sedangkan untuk pihak ketiga (tidak wajib) yaitu ada mediator. Setiap pihak memiliki perannya masing-masing. (IMA)
ADVERTISEMENT