Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 Ā© PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pasal-pasal Bela Negara beserta dengan Maknanya
24 April 2025 14:54 WIB
Ā·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pasal-pasal bela negara tertuang dalam UUD 1945. Isinya memuat kewajiban membela negara yang ditujukan kepada seluruh warga negara.
ADVERTISEMENT
Meskipun pasalnya tidak begitu panjang, namun memiliki makna yang dalam jika ditelaah lebih lanjut. Bela negara bukan hanya berupa tindakan melawan serangan asing, tetapi mencakup hal yang lebih luas dari itu.
Pasal-pasal Bela Negara dalam UUD 1945 dan Maknanya
Bela negara adalah sikap yang diwajibkan kepada seluruh warga negara, dengan tujuan menjaga agar kedaulatan negara tetap utuh dan tidak terpecah belah oleh apa pun. Dikutip dari situs web kemhan.go.id, pasal-pasal mengenai bela negara dapat dilihat di bawah ini.
1. Pasal 27 Ayat 3
Bunyi Pasal: Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Makna: Bela negara adalah sebuah sikap rela membela negara agar tetap utuh. Hal tersebut juga diwajibkan bagi setiap warga negara yang sehat dan berakal tanpa terkecuali. Upayanya dapat diwujudkan dal beragam cara, misalnya bagi para pelajar, upaya bela negara adalah dengan menjaga diri agar tidak jatuh ke pergaulan bebas.
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat umum, taat hukum, rukun terhadap sesama warga dan berusaha menyatukan dan memaklumi perbedaan yang ada agar tercipta kedamaian dan kerukunan, tidak memicu pertikaian saja juga sudah termasuk upaya bela negara.
2. Undang-undang No. 3 Tahun 2002
Bunyi Pasal: UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjelaskan bahwa "Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Dengan demikian, semua usaha penyelenggaraan pertahanan negara harus mengacu pada tujuan tersebut.
Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara melalui usaha membangun dan membina kemampuan dan daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman.
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer dilaksanakan oleh TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, peran lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini komando kewilayahansebagai bagian dari TNI AD merupakan gelar kekuatan untukmerealisasikan tugas-tugas pertahanan negara tersebut."
Makna: Pertahanan negara dan bela negara adalah dua hal yang saling berkaitan. Untuk melakukan upaya bela negara, sudah ada TNI di sektor militer yang melakukan upaya bela negara sedangkan sektor non militer dilaksanakan oleh warga sipil atau masyarakat umum. Bedanya, sektor militer memiliki tugas yang jelas dan terarah sedangkan masyarakat umum tidak.
Pasal-pasal bela negara di atas tertuang dalam berbagai undang-undang di Indonesia. Setiap warga negara yang hidup di dalam negara ini memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam upaya bela negara seperti yang tertuang dalam pasal tersebut. (IMA)
ADVERTISEMENT