Pasal tentang Pendidikan dalam UUD 1945

Ragam Info
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pasal tentang pendidikan penting untuk diketahui oleh semua lapisan masyarakat karena merupakan hak asasi setiap manusia. Masyarakat harus tahu sampai di mana negara menjamin hak asasi tersebut.
Kesadaran akan hak atas pendidikan bukan semata-mata untuk kepentingan diri sendiri tapi sudah menjadi kebutuhan semua bangsa di dunia. Pendidikan merupakan fondasi bagi bangsa yang kuat, beradab dan maju.
Pasal tentang Pendidikan
Pendidikan sudah dipikirkan oleh founding fathers Indonesia sehingga dimasukkan dalam UUD 1945. Sejalan dengan perkembangan bangsa Indonesia, UUD 1945 mendapatkan amendemen, termasuk pasal-pasal tentang pendidikan.
Berikut adalah pasal tentang pendidikan yang terdapat dalam UUD 1945, yang dikutip dari Putusan Mahkaman Konstitusi 5:4, Ali Marwan Hsb (2020:67).
1. Pasal 28C Ayat 1 UUD 1945
Pasal 28 terdapat dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 28 terdiri dari pasal 28A hingga 28J, yang berisi berbagai hak asasi warga. Salah satu pasal yang membahas pendidikan adalah pasal 28C ayat 1.
Bunyinya: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia.
2. Pasal 28C Ayat 2 UUD 1945
Meskipun tidak secara harfiah menyebutkan kata pendidikan, namun pasal ini dianggap berhubungan karena tujuannya sama, yaitu memajukan diri.
Bunyi pasal 28 ayat 2: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
3. Pasal 31 UUD 1945
Pasal 31 paling dikenal sebagai pasal yang membahas tentang pendidikan karena berada dalam Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 31 UUD 1945 terdiri dari 5 ayat, yaitu sebagai berikut:
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurang dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaran pendidikan nasional.
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal tentang pendidikan di atas menunjukkan bahwa pendidikan anak bangsa sudah dijamin oleh negara. Negara wajib melaksanakan amanat yang telah diberikan UUD 1945 tersebut. (lus)
Baca juga: 3 Contoh Pidato Pendidikan Singkat dan Berkesan
