Passing Grade SKD Kedinasan 2025, Peserta Wajib Tahu!

Ragam Info
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Informasi passing grade SKD Kedinasan tahun 2025 menjadi hal penting yang wajib diketahui oleh peserta. Dengan mengetahui informasi tersebut, peserta dapat menyusun strategi belajar yang tepat dan terukur.
Passing grade adalah nilai minimal atau ambang batas yang harus dicapai peserta agar dinyatakan lulus atau memenuhi syarat. Passing grade juga dapat dijadikan indikator nilai terendah dari peserta yang diterima pada suatu seleksi.
Passing Grade SKD Kedinasan 2025, Nilai Minimal yang Harus Diperoleh Peserta
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan tahun 2025 digelar pada 11 hingga 26 Agustus 2025. Seleksi ini dilaksanakan secara offline di berbagai titik lokasi ujian dengan memanfaatkan seluruh kantor BKN se-Indonesia.
Terdapat 3 materi yang diujikan dalam Seleksi Kompetensi Dasar tahun 2025. Materi tersebut yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dikemas dalam 110 soal.
Jumlah soal setiap materi meliputi TKP 45 soal, TIU 35 soal, dan TWK 30 Soal. Untuk mengerjakan 110 soal itu, peserta diberikan waktu 100 menit. SKD Sekolah Kedinasan tahun 2025 dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Dikutip dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 208 Tahun 2025 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa /Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 passing grade SKD Kedinasan yaitu:
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 156 poin.
Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 poin.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65 poin.
Ketetntuan di atas dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian/Lembaga penyelanggara sekolah kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri. Penentuan sebagaimana yang dimaksud yaitu:
Niai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281.
Nilai TIU paling rendah 55.
Adapun pembobotan nilai untuk SKD yaitu untuk materi soal TKP bobot jawaban benar berniali paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0. Untuk materi TIU dan TWK, bobot jawaban benar 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Bagi yang ingin lolos dalam tahapan seleksi ini, maka peserta diharapkan mampu melampaui passing grade SKD Kedinasan sesuai informasi di atas. Untuk itu, peserta harus memiliki persiapan yang matang dan strategi yang tepat. (MRZ)
Baca juga: Sistem Seleksi Sekolah Kedinasan yang Harus Diketahui oleh Calon Peserta
